Beranda Daerah Tak Hanya Soal Perizinan, Pemkab Bojonegoro Periksa Kesehatan Pekerja di Sejumlah Tempat...

Tak Hanya Soal Perizinan, Pemkab Bojonegoro Periksa Kesehatan Pekerja di Sejumlah Tempat Karaoke

File 0000000032d881faba892442cfa6b97e

BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Sejumlah tempat karaoke menjadi sasaran pengecekan langsung Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jumat (28/8/2026).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar legalitas dan perizinan, tetapi juga aspek kesehatan.

Di tempat tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja hiburan sebagai bagian dari langkah pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai prosedur medis.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya preventif sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan di lingkungan tempat hiburan.

Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan bahwa, penyisiran akan menyasar tempat-tempat hiburan di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan,” ucapnya.

Jika ditemukan usaha yang tidak mengantongi izin atau terbukti melanggar ketentuan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku, termasuk penghentian operasional apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan akan dilakukan secara bertahap dan tidak tebang pilih.

“Semua proses wajib berjalan profesional, objektif dan tetap menjaga kerahasiaan data medis para pekerja,” ujar Nurul Azizah.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro akan memastikan setiap tempat hiburan memenuhi ketentuan, terutama terkait legalitas usaha dan masa berlaku dokumen perizinan.

Pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan tempat hiburan yang tertib administrasi, aman, sehat, serta bertanggung jawab, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kesehatan bagi masyarakat. (aj)