Beranda TNI/POLRI Belasan Tersangka Narkoba Diciduk, Kapolres Bojonegoro Beberkan Modus Baru Pelaku

Belasan Tersangka Narkoba Diciduk, Kapolres Bojonegoro Beberkan Modus Baru Pelaku

IMG 20260702 WA0025

BOJONEGORO – Komitmen Polres Bojonegoro dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus.

Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil membongkar 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan 11 tersangka beserta berbagai barang bukti.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung sinergi antara kepolisian, masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, TNI, hingga insan pers.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sinergi ini menjadi kekuatan utama dalam mengungkap berbagai kasus yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers usai peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, pemberantasan narkoba kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Para pelaku memanfaatkan teknologi digital, media sosial, hingga permainan daring untuk berkomunikasi sehingga keberadaan jaringan mereka semakin sulit dilacak.

Selain itu, jaringan peredaran narkoba juga terus berkembang dengan pola kerja yang terputus, melibatkan pelaku lintas daerah bahkan lintas negara.

Kondisi tersebut membuat proses penyelidikan membutuhkan strategi yang lebih matang serta dukungan alat bukti yang kuat.

Meski menghadapi berbagai tantangan dan risiko di lapangan, Kapolres menegaskan jajarannya tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Berdasarkan data Satresnarkoba, selama periode Januari hingga Juli 2026 terdapat 34 laporan polisi yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, 16 perkara telah dinyatakan selesai atau memasuki tahap P21 dan pelimpahan ke kejaksaan, delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sepuluh perkara yang masih berjalan terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua kasus penyalahgunaan ganja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka kasus obat keras berbahaya, dan dua tersangka kasus ganja.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil Double L, sembilan unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.

Peran para tersangka pun beragam, mulai dari pemilik narkotika hingga pengedar obat keras berbahaya yang diduga memasok barang kepada para pengguna di wilayah Bojonegoro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga miliaran rupiah, tergantung peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro IPTU Mudo Tri Sanjoyo menjelaskan bahwa jumlah perkara yang diungkap pada 2026 memang lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, dari sisi kualitas pengungkapan, terutama barang bukti sabu, justru mengalami peningkatan.

“Tahun 2025 kami mengamankan sekitar 74,56 gram sabu dari 35 kasus. Tahun ini meningkat menjadi 112,26 gram meski jumlah kasusnya hanya 24,” jelasnya.

Di sisi lain, kasus peredaran obat keras berbahaya menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan.

Jika pada 2025 polisi menyita lebih dari 70 ribu butir pil dari 75 kasus, maka hingga Juli 2026 jumlahnya turun menjadi sekitar 712 butir dari tujuh kasus.

Untuk narkotika jenis ganja, pada 2025 polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti lebih dari enam kilogram. Sementara tahun ini tercatat tiga kasus dengan total barang bukti sekitar 205 gram.

Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan pelaku, serta menggandeng masyarakat agar aktif memberikan informasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro. (aj)