Beranda Hukrim Aniaya Kekasih Asal Bandung Bertahun-tahun, Taufik Hidayat Terancam Jerat Hukum Berat

Aniaya Kekasih Asal Bandung Bertahun-tahun, Taufik Hidayat Terancam Jerat Hukum Berat

IMG 20260624 WA0009

BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat, pria yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya berakhir.

Setelah menjadi buronan, Taufik berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Bandung pada Selasa malam, 23 Juni 2026.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik lantaran dugaan kekerasan yang dialami korban disebut berlangsung dalam waktu yang sangat lama.

Polisi mengungkap keberadaan Taufik terlacak setelah penyidik menemukan petunjuk dari aktivitas transaksi yang dilakukannya selama masa pelarian.

Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi mengonsumsi narkotika.

Meski demikian, dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui dirinya kerap mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang kini didalami penyidik.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka mengaku mengonsumsi minuman beralkohol jenis anggur hitam bermerek Intisari.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisinya dinyatakan layak untuk menjalani proses penyidikan dan penahanan.

“Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal,” ujar Rudi.

Selain mendalami unsur pidana, penyidik juga berencana memeriksa kondisi psikologis dan kejiwaan tersangka.

Langkah ini diambil karena dugaan tindakan yang dilakukan terhadap korban dinilai sangat ekstrem dan tidak lazim.

Menurut Kapolda, pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi mental tersangka saat menjalani proses hukum.

Pihak kepolisian akan menggandeng ahli kejiwaan guna memperoleh data dan analisis yang dapat membantu penyidikan.

“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi.

Ia menilai perilaku yang ditunjukkan tersangka terhadap korban jauh melampaui batas kewajaran dalam hubungan personal.

“Apa yang dilakukan ini sesuatu yang tidak wajar, di luar kebiasaan, dan bisa dikatakan sangat sadis,” tambahnya.

Saat ini Taufik telah ditempatkan di sel khusus Mapolda Jawa Barat.

Pengawasannya dilakukan secara ketat melalui kamera CCTV untuk memastikan keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

Polisi juga memastikan bahwa selama melarikan diri, tersangka bergerak sendiri dan sejauh ini belum ditemukan adanya pihak lain yang membantu persembunyiannya.

Kasus ini mencuat setelah YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di sebuah kamar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, korban diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang, bahkan disebut berlangsung hingga sekitar tiga tahun.

Kondisi korban yang ditemukan memicu keprihatinan luas, Polisi mengungkap sejumlah luka berat yang dialami perempuan tersebut, terutama pada bagian wajah dan mata.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan kedua mata korban mengalami kebutaan.

Selain itu, enam gigi depan bagian atas dilaporkan rontok dan korban juga mengalami luka serius pada bagian bibir.

Penyidik menduga luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.

Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian kasus yang sedang berjalan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan kekerasan yang dialami korban serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap dalam proses persidangan mendatang. (dy)