Beranda TNI/POLRI Viral di Medsos, Polisi Tuban Penendang Badut Siap Terima Sanksi atas Aksinya

Viral di Medsos, Polisi Tuban Penendang Badut Siap Terima Sanksi atas Aksinya

IMG 20260607 WA0001

TUBAN – Kasus viral yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Kabupaten Tuban akhirnya menemui titik terang.

TS, anggota Polri yang terekam melakukan tindakan terhadap seorang badut jalanan hingga videonya ramai beredar di media sosial, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban maupun masyarakat luas.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah video yang memperlihatkan tindakannya menuai beragam reaksi dari publik.

TS mengakui bahwa perilaku yang dilakukannya tidak mencerminkan sikap profesional serta nilai-nilai humanis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

Dalam keterangannya, TS menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan emosional yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa perbuatannya telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Saya mengakui kesalahan yang telah saya lakukan dan menyesali dampak yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut,” ungkap TS, Sabtu (06/06/2026).

Tak hanya meminta maaf kepada korban, TS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri.

Dia menyadari bahwa perbuatannya telah memberikan citra negatif terhadap institusi yang selama ini bertugas melayani dan melindungi masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab, TS menyatakan siap menjalani seluruh proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

Dirinya juga siap menerima pembinaan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Di sisi lain, korban berinisial K mengaku telah menerima permohonan maaf yang disampaikan secara langsung oleh TS.

Pertemuan antara keduanya difasilitasi pihak kepolisian dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan.

K menyebut permintaan maaf tersebut dilakukan dengan itikad baik, sehingga dirinya bersama keluarga memutuskan untuk memaafkan TS.

Bahkan, korban menegaskan tidak akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menurutnya, keputusan untuk berdamai diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan demi menghindari konflik yang berkepanjangan.

Kesepakatan damai itu diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga sikap dan pengendalian diri saat menjalankan tugas maupun aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Polres Tuban memastikan proses pemeriksaan terhadap TS tetap berjalan.

Penanganan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga profesionalisme serta memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (an)