LAMONGAN – Langkah tegas dilakukan oleh Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, dalam memastikan kejelasan status organisasi di daerahnya.
Ia secara resmi menyerahkan berkas legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari proses pengajuan keanggotaan.
Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris IPSI Lamongan, Fery Andi Saputra, dengan didampingi Abdussalam selaku Majelis Pakar IPSI.
Proses ini menjadi tahapan penting dalam verifikasi administrasi sebelum PSHT Lamongan resmi tercatat sebagai anggota IPSI di tingkat kabupaten.
Fery Andi Saputra menyampaikan bahwa berkas yang diterima akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan dan mengacu pada aturan organisasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pengurus Besar IPSI (PB IPSI) sekaligus upaya memperjelas status organisasi pencak silat di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kepengurusan.
Di sisi lain, M. Supriyono menekankan pentingnya ketegasan dalam menjaga ketertiban organisasi.
Dirinya meminta IPSI tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT namun tidak memiliki legalitas resmi dari negara.
“IPSI harus bersikap tegas. Organisasi yang tidak diakui secara hukum seharusnya dinonaktifkan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 15 September 2025, pihak PSHT Cabang Lamongan juga telah melaporkan status legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lamongan serta aparat kepolisian setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara hukum berada di bawah Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc, berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.
Dengan terbitnya SK tersebut, maka keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Kesbangpol Lamongan pun telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, PSHT Cabang Lamongan berharap tidak ada lagi dualisme kepengurusan.
Tujuan utamanya adalah memastikan hanya satu organisasi yang diakui secara sah oleh negara dan IPSI, sekaligus memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi seluruh warga PSHT di Lamongan. (as)

























