Beranda Infotaiment Kebijakan Baru Bojonegoro: Honorarium Dibatasi, Perjalanan Dinas Diperketat

Kebijakan Baru Bojonegoro: Honorarium Dibatasi, Perjalanan Dinas Diperketat

IMG 20260409 WA0008

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengencangkan ikat pinggang anggaran di tahun 2026.

Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang berisi instruksi efisiensi di seluruh perangkat daerah.

Langkah ini bukan hanya penghematan biasa, tetapi bagian dari upaya serius mendukung program efisiensi nasional sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran Bojonegoro benar-benar berdampak pada kinerja pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertama, pembatasan belanja kegiatan yang dinilai kurang prioritas seperti seremonial, studi banding, hingga seminar.

Kegiatan tetap boleh dilaksanakan, namun harus sederhana, tepat guna, dan memiliki dampak nyata.

Bahkan, rapat koordinasi kini diatur lebih efisien, cukup digelar setiap hari Rabu usai apel dan evaluasi mingguan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendorong pemanfaatan media sosial dan website resmi sebagai sarana sosialisasi program.

Kedua, perjalanan dinas diperketat. Untuk kegiatan dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam, ASN Bojonegoro hanya diperbolehkan mengklaim biaya transportasi pengganti BBM berdasarkan bukti riil.

Sementara itu, perjalanan dinas luar daerah dipangkas hingga 50 persen, dan setiap penugasan harus disertai daftar nama pendamping secara jelas.

Ketiga, belanja honorarium juga dibatasi. Pejabat eselon II maksimal hanya bisa menerima honor dari dua kegiatan, eselon III tiga kegiatan, dan eselon IV hingga lima kegiatan.

Kebijakan ini mengacu pada standar biaya umum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keempat, penghematan operasional dilakukan secara ketat.

Penggunaan alat tulis kantor (ATK) dibatasi, dan digitalisasi diperkuat melalui aplikasi SRIKANDI guna mendukung sistem kerja paperless.

Selain itu, pegawai diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik dimatikan sebelum meninggalkan kantor, serta meningkatkan disiplin penggunaan air.

Kelima, Pemkab Bojonegoro juga menaruh perhatian pada pengurangan emisi dan konsumsi BBM.

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, dan ASN didorong beralih ke transportasi umum atau ramah lingkungan.

Program Bike to Work (B2W) mulai diterapkan secara bertahap setiap hari Senin dan Jumat bagi ASN dan karyawan BUMD.

Tak hanya itu, sekolah juga diajak menggalakkan gerakan Bike to School dengan mempertimbangkan faktor jarak dan keselamatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih efisien, hemat energi, sekaligus ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dengan langkah ini, Bojonegoro tidak hanya berfokus pada penghematan anggaran, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berkelanjutan. (aj)