Beranda TNI/POLRI Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Diburu 196 Negara

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Diburu 196 Negara

IMG 20260201 WA0044

JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru.

Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid alias MRC, menjadikannya buronan internasional yang diburu di 196 negara.

Red Notice tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2026, menyusul status Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi BBM yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI pada 10 Juli 2025.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, memastikan bahwa status buron internasional ini telah berlaku secara resmi.

“Hari ini, Minggu 1 Februari, kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dengan terbitnya Red Notice, NCB Interpol Indonesia langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas negara dan lintas lembaga.

Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak buronan dan mempercepat proses penangkapan.

“Setelah Red Notice diterbitkan, kami langsung berkoordinasi dengan counterpart luar negeri maupun dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” jelas Untung.

Ia menegaskan, Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Set NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional dalam kejahatan transnasional,” tegasnya.

Untung juga mengungkapkan bahwa penerbitan Red Notice bukan proses instan.

Koordinasi intensif telah dilakukan, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

“Prosesnya memang cukup panjang. Namun keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Set NCB Interpol Indonesia dengan dukungan penuh dari Interpol Headquarters Lyon,” ungkapnya.

Dia menambahkan, keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Banyak pihak yang terlibat dalam mendukung terbitnya Red Notice terhadap Riza Chalid.

“Ini bukan hanya keberhasilan Polri atau Set NCB Interpol, tetapi hasil sinergi kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum global,” pungkasnya.

Dengan status Red Notice tersebut, aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol kini memiliki dasar hukum untuk melacak, menangkap sementara, dan menyerahkan Riza Chalid sesuai mekanisme hukum internasional. (dpw)