TUBAN – Isu dugaan pengalihan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kabar yang beredar menyebutkan BLT untuk warga lanjut usia (lansia) diduga digunakan untuk membayar gaji perangkat desa.
Isu tersebut memicu keresahan dan kemarahan warga karena dinilai merugikan kelompok rentan.
Namun, tudingan itu dibantah tegas oleh Kepala Desa Jamprong, Sukimin.
“Itu tidak benar dan menyesatkan. Anggaran Dana Desa untuk gaji perangkat desa dan BLT lansia sudah memiliki pos masing-masing. Saya pastikan isu tersebut adalah hoaks,” tegas Sukimin saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Sukimin menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh penggunaan anggaran telah direncanakan melalui musyawarah desa dan dituangkan secara rinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia menegaskan, tidak mungkin terjadi pengalihan anggaran secara sepihak karena setiap kegiatan memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan.
“Semua sudah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang jelas. Tidak bisa dicampur atau dialihkan sembarangan,” ujarnya.
Kepala Desa Jamprong juga menyayangkan maraknya informasi yang beredar tanpa klarifikasi dan verifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merusak kepercayaan publik.
Dia menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya dan meminta warga agar mengedepankan komunikasi langsung dengan pemerintah desa.
“Kalau ada yang ingin ditanyakan, silakan datang dan konfirmasi langsung ke kantor desa. Kami terbuka dan siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukimin memastikan bahwa BLT lansia tetap disalurkan sesuai kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah Desa Jamprong, kata dia, berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Dengan adanya klarifikasi ini, kades berharap polemik yang berkembang dapat segera mereda dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga. (an)

























