Beranda Politik Kesehatan vs Ekonomi Tembakau, DPRD Bojonegoro Cari Jalan Tengah Soal Perda KTR

Kesehatan vs Ekonomi Tembakau, DPRD Bojonegoro Cari Jalan Tengah Soal Perda KTR

1762449074121 copy 1280x756

BOJONEGORO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Upaya ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan visi “Kabupaten Sehat”.

Atas hal itu, DPRD bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (6/11/2024), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda tersebut.

Dalam rancangan perda tersebut, Dinkes Bojonegoro menetapkan tujuh tatanan utama yang akan menjadi kawasan tanpa rokok, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi sektor tembakau.

“Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif. Justru aturan ini harus jadi jembatan agar kesehatan dan ekonomi bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Umar menambahkan, pembentukan perda tidak boleh bersifat represif terhadap petani tembakau dan pelaku industri hasil tembakau lokal yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menegaskan bahwa keberadaan perda ini bukan untuk melarang perokok, tetapi mengalokasikan ruang khusus agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan publik.

“Tujuan kami jelas, bukan melarang, tapi menata. Ada ruang bagi perokok, tapi juga ada jaminan bagi masyarakat lain untuk hidup sehat tanpa paparan asap,” tegasnya.

Melalui pembahasan Raperda ini, Pemkab dan DPRD Bojonegoro bertekad membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pola hidup sehat.

FGD juga menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi kesehatan, tapi juga berpihak pada ekonomi rakyat kecil.

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan menjadi pondasi menuju Bojonegoro Sehat, produktif, dan berdaya saing, tanpa harus mematikan sektor ekonomi tembakau yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa. (aj)