NGANJUK – Seorang pria lanjut usia berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan aparat Polsek Warujayeng karena tega menganiaya kekasihnya sendiri, BS (51), di depan rumah korban.
Peristiwa yang terjadi Sabtu (2/8/2025) malam itu bermula dari perselisihan soal uang jasa pemandu lagu di sebuah warung karaoke milik korban.
SJ yang emosi diduga langsung mengamuk dan melayangkan pukulan brutal menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, lebam parah di kelopak mata kanan, serta luka akibat hantaman benda tumpul lainnya.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum serius. Kami akan tangani kasus ini secara profesional untuk menjamin keadilan bagi korban,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (4/8/2025).
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Warujayeng segera bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi dalam relasi dekat,” ujar Kapolsek Warujayeng AKP Lilik Suharyono.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah asbak kayu yang digunakan pelaku sebagai senjata. Sementara batu bata yang dipakai juga diperiksa sebagai barang bukti tambahan.
Kini SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Nganjuk menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan, termasuk dalam hubungan personal, sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah. (Jun)