LAMONGAN – Drama pelarian seorang pria paruh baya yang merenggut masa depan seorang gadis remaja akhirnya berakhir. Setelah sempat kucing-kucingan dan berpindah kota, predator bejat asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini berhasil diciduk aparat kepolisian.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku yang tega menghancurkan hidup tetangganya sendiri.
Pria berinisial SUL (50) itu tak berkutik saat Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan mencegatnya di depan Terminal Rembang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian SUL yang dimulai dengan aib besar yang tak termaafkan korban, sebut saja Setela (bukan nama asli), kini tengah mengandung delapan bulan buah perbuatan kejinya.
Tragedi ini berawal pada November 2024, dengan dalih mengajaknya jalan-jalan, pelaku yang seharusnya menjadi “kenalan baik keluarga” justru menyeret korban ke dalam neraka hidup.
SUL tak membawanya ke tempat hiburan, melainkan ke sebuah gubuk terpencil di tengah sawah, lokasi sunyi yang menjadi saksi bisu tindakan biadabnya.
Di sanalah, nafsu hewani SUL meluap. Meskipun korban mati-matian berontak dan menolak, ancaman dan tekanan tanpa ampun membuat Setela tak berdaya.
“Pelaku merupakan kenalan dekat keluarga korban. Hubungan kedekatan ini yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan keji,” ungkap Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., Kanit V PPA Polres Lamongan, dengan nada geram.
Borok kebejatan SUL akhirnya terkuak saat orang tua korban mulai curiga melihat perubahan drastis pada putri mereka.
Mual, lesu, dan perubahan fisik lainnya memuncak hingga akhirnya pemeriksaan medis membongkar fakta mengerikan, korban telah hamil delapan bulan.
Terdesak oleh kondisi, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara, mengaku telah diperkosa oleh SUL.
Tanpa menunda waktu, pada 16 Juli 2025, orang tua korban langsung melaporkan kejahatan ini ke pihak berwajib.
Unit V PPA Polres Lamongan langsung tancap gas. Berbekal bukti kuat dan kesaksian korban, perburuan terhadap pelaku yang sudah menghilang dari desa pun dimulai.
Jejak pelarian SUL dilacak hingga ke Tuban, kemudian Rembang. Berkat koordinasi sigap dengan Polres Rembang, predator anak ini akhirnya dibekuk tanpa perlawanan berarti saat berada di depan terminal.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini yang bersangkutan kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Wahyudi.
SUL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara siap menanti pria yang tega merenggut masa depan seorang remaja ini.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan dan anak dari cengkeraman kekerasan dan pelecehan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum kami. Anak-anak adalah generasi masa depan, dan mereka harus dilindungi sepenuh hati,” pungkas Ipda Wahyudi, menutup kasus yang menyisakan luka mendalam ini. (Bup)