Beranda Politik DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pajak Baru Dalam Rapat Paripurna

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pajak Baru Dalam Rapat Paripurna

Img 20250704 wa0037

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) II resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (4/7/2025).

Juru Bicara Pansus II, Sutikno, dalam forum rapat paripurna yang dihadiri oleh wakil pimpinan DPRD, anggota dewan, Bupati, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa Bojonegoro menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil merampungkan pembahasan terhadap revisi aturan ini.

“Kabupaten Bojonegoro patut berbangga karena menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang lebih awal menyelesaikan pembahasan Raperda perubahan pajak dan retribusi ini,” ujar Sutikno di depan forum.

Menurut Sutikno, perubahan ini merupakan respon terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya penyelarasan Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal-pasal yang direvisi antara lain, Pasal 5 ayat 2 disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai UU 1/2022, Pasal 8 dan pasal-pasal lain disusun ulang berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan asas keadilan fiskal.

Perubahan tarif retribusi mencakup berbagai layanan publik antara lain, Layanan kesehatan: Penyesuaian retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta, termasuk praktik dokter bersama dan klinik.

Layanan kebersihan: Termasuk retribusi sampah dan kebersihan pada sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Pelayanan pasar: Struktur tarif pelayanan pasar disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kategori layanan, tanpa membebani masyarakat kecil.

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan asas rasionalisasi, tanpa mengesampingkan aspek sosial.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pansus II menyatakan siap merekomendasikan pengesahan Raperda tersebut.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui serta merekomendasikan kepada Sidang Paripurna untuk menyetujui rancangan peraturan daerah ini agar ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” kata Sutikno.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, sembari memohon maaf jika terdapat kekurangan selama proses berlangsung.

Revisi Perda ini tidak sekedar soal penyesuaian tarif, namun juga menjadi fondasi baru dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada peningkatan layanan publik.

Diharapkan, dengan penyesuaian perda ini, Bojonegoro mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa memberatkan masyarakat serta sejalan dengan semangat otonomi daerah yang berkeadilan. (aj)