Beranda TNI/POLRI Buron dari 2024 Akhirnya Tertangkap, Total 17 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro

Buron dari 2024 Akhirnya Tertangkap, Total 17 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro

Img 20250516 wa0024

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan okerbaya (obat keras berbahaya) dalam periode April hingga pertengahan Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Jum’at (16/5/2025) di halaman Mapolres Bojonegoro, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo membeberkan hasil dari Operasi Pekat II yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.

Hasilnya cukup mencengangkan, 17 kasus berhasil diungkap, dan 17 pelaku berhasil dibekuk.

“Dari 17 tersangka, dua di antaranya terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, satu sebagai pengedar dan satu lagi sebagai pengguna. Sisanya, sebanyak 14 orang ditangkap karena mengedarkan okerbaya secara ilegal, dan satu tersangka lainnya merupakan DPO yang sudah buron sejak 2024,” terang Kompol Yoyok di hadapan para jurnalis.

Tak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang tak kalah mencengangkan.

Di antaranya 1,15 gram sabu-sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.

Selain itu, polisi juga menyita 14 unit ponsel, 7 sepeda motor, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berasal dari transaksi terlarang.

Para tersangka akan menghadapi jeratan hukum berat sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Pengedar narkotika dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, plus denda mencapai Rp10 miliar.

Sementara pengguna dikenakan Pasal 112 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk pengedar okerbaya, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Semua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Bojonegoro dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Wakapolres.

Di akhir pernyataannya, Kompol Yoyok mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara aparat dan warga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran zat terlarang.

“Kami akan terus melaksanakan operasi secara berkala. Tapi tanpa dukungan masyarakat, hasilnya tak akan maksimal. Jadi, jangan ragu melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini tugas kita bersama,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bojonegoro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba dan okerbaya demi keamanan dan kesehatan masyarakat. (aj)