KOTA BATU – Komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat legalitas aset daerah kembali mendapat dorongan nyata. Jumat (16/5/2025), Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Batu secara resmi menyerahkan enam sertifikat aset redistribusi tanah kepada Pemkot Batu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, kepada Wali Kota Batu, Nurochman, dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, di Ruang Kerja Wali Kota. Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari enam sertifikat yang diserahkan, lima di antaranya merupakan tanah untuk fasilitas umum di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, dengan total luas mencapai 2.095 meter persegi.
Sementara satu sertifikat lainnya mencakup lahan seluas 124.932 meter persegi yang berada di Desa Oro-Oro Ombo. Secara keseluruhan, aset yang disertifikasi mencapai 126.788 meter persegi atau sekitar 12 hektare.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Pemkot dan BPN.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat aset dari BPN. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengelolaan aset daerah. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercepat proses ini,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menjelaskan bahwa program redistribusi ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam rangka percepatan legalisasi dan pemberdayaan tanah, khususnya untuk fasilitas publik.
“Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan aset negara.
Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis BPN demi tata kelola aset yang profesional, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Fur)