Beranda Infotaiment Istri dan Kerabat Kades Jatiblimbing Ikut Dalam Tes Seleksi Perangkat Desa

Istri dan Kerabat Kades Jatiblimbing Ikut Dalam Tes Seleksi Perangkat Desa

Img 20250219 Wa0077

BOJONEGORO – Ujian pengisian perangkat desa di Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, terpantau sungguh sangat menyedihkan, karena hanya diikuti oleh dua peserta. Diduga, salah satu peserta adalah istri Kepala Desa (Kades) Jatiblimbing, sementara peserta lainnya masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades.

Kepala Desa Jatiblimbing, Tedy Fery Sandriya, saat diwawancarai oleh media mengenai dugaan tersebut, membantahnya. Ia menyatakan bahwa isu yang beredar tentang peserta seleksi yang merupakan istrinya adalah tidak benar.

“Saya tidak tahu tentang hal itu, karena semua urusan tes perangkat desa sudah saya serahkan kepada panitia ujian,” kata Kades pada Rabu (19/2/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh ketua panitia tes perangkat, Susanto Margo Utomo, yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa dua peserta yang mengikuti ujian memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.

“Saya tidak tahu menahu tentang itu, saya hanya menjalankan tugas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi awalnya diikuti oleh tiga peserta, Wisnu Wardana dari Temayang, Megawati Suryani dari Desa Jatiblimbing, dan Muhammad Chozim Fachri dari Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu. Namun, satu peserta gugur karena berkas persyaratan yang tidak memenuhi syarat.

Pihak ketiga yang melaksanakan ujian adalah Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Nilai peserta ujian Wisnu Wardana adalah 73, sedangkan Megawati Suryani mendapatkan nilai 61. Pelaksanaan ujian dijaga ketat oleh Koramil Dander dan Kapolsek Dander.

Salah satu peserta yang mendapatkan nilai tertinggi, Wisnu Wardana, saat diwawancarai mengenai hal ini, hanya diam dan pergi.

Camat Dander, Mujianto, S.Sos, melalui Sekretaris Kecamatan Dander, Mudlofir, S.Sos.MM, menyatakan, bahwa menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa, termasuk mekanisme seleksi ujian tulis, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pelaksanaan perangkat desa, kepala desa tidak melanggar aturan. Namun, jika dilihat dari segi norma etika, hal tersebut tampak tidak pantas.

“Jika merujuk pada Perda Nomor 1 dan Perbup Nomor 36, tidak ada ketentuan yang melarang hal itu. Namun, dari segi etika, kembali kepada norma, apakah itu pantas atau tidak,” tegasnya. (Her)