LAMONGAN – Lima pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kabupaten Lamongan. Mereka terjaring razia operasi ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Lamongan pada Sabtu (16/3/2024) malam di tempat kos.
Kabid Trantib Satpol PP Lamongan, Sutrisno mengatakan razia yang digelar ini melibatkan petugas gabungan terdiri Satpol PP, Polres Lamongan dan Garnisun dengan sasaran di tempat kos, warung dan kafe dalam kota dan wilayah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Razia dilakukan dengan landasan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupeten Lamongan. Kedua, Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
“Razia kita gelar juga karena bulan Ramadan. Mari kita hormati dan kita jaga bulan suci ini dengan kebaikan, kata Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Lamongan, Sutrisno, Minggu (17/3/2024).
Sutrisno melanjutkan, dalam razia tim gabungan berhasil mengamakan lima pasangan laki-perempuan tanpa disertai keterangan hubungan pernikahan berada dalam kamar rumah kos.
“Lima pasangan laki-laki dan perempuan tersebut kami amankan di kamar kos Rumpon Puri Agha yang berlokasi di Groyok gang Pusaka Lamongan,” jelasnya.
Saat itu juga lanjut Sutrisno, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawabannya. Selain itu juga memanggil pemilik rumah kos untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan ketertiban umum di Lamongan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman menjalani aktivitas sehari-hari selama bulan Ramadan,” tandasnya. (aj)