BOJONEGORO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro menangkap DPO yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro. Dimana untuk kurir yang sudah amankan sebanyak 6 orang tersangka yang berinisial F, AR, MS, S, SB, dan D.
Selain menangkap 6 kurir, Satreskoba Polres Bojonegoro juga mengamankan 1 Bandar dari Surabaya berinisial S alias AB.
“Jadi S alias AB ini merupakan DPO dari tahun 2021, di mana kita amankan di wilayah Simokerto daerah Sawahan Surabaya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto, Senin (15/01/2024).
Sedangkan untuk Barang Bukti (BP) lanjut Kasat Resnarkoba, yang sudah di amankan keseluruhan dari beberapa tersangka kurir serta bandarnya sebanyak total sabu 15,25 gram, ekstasi sebanyak 89 butir, ada beberapa Hp dan timbangan.
“Untuk ekstasinya memang karena ini ada berbagai jenis kita kirim ke labfor semua, untuk bisa dibedakan kandungan jenisnya, karena ada jenis diamond, kepala singa dan spiderman,” jelasnya.
Para tersangka di jerat dengan pasal 114 di undang-undang nomor 35 tahun 2009, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
AKP Eko Suwanto juga menghimbau dan meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian, karena diera sekarang ini Bojonegoro sudah banyak yang menggunakan narkoba.
“Untuk masyarakat tidak usah takut untuk memberi informasi, sekecil apapun pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (aj)