Beranda TNI/POLRI Wanita Asal Kedungadem Pembuang Janin di Septic Tank Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Wanita Asal Kedungadem Pembuang Janin di Septic Tank Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers guna menyampaikan sejumlah kasus yang berhasil diungkap di bulan september lalu. Salah satunya yakni pembunuhan atau pembuangan janin bayi di toilet yang berada di IGD Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah, Sumberrejo.

Konferensi pers yang dilaksanakan di GOR Mapolres setempat, dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, didampingi Waka Polres, Kasi Humas dan Kasat Reskrim, Rabu (4/10/2023) pagi.

Dihadapan awak media AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan atau pembuangan janin bayi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah kejadian.

Diungkapkan oleh Kapolres bahwa kronologi bermula saat pelaku DMA (22) perempuan, warga Kecamatan Kedungadem, merasakan mual dan sakit pada perutnya, selanjutnya menuju ke Rumah Sakit Islam (RSI) Sumberrejo untuk berobat.

“Kemudian saat di IGD perutnya merasa mules-mules dan sakit lalu pelaku ke kamar kecil atau toilet. Saat buang air tidak terasa, janin bayi yang tidak diharapkan juga ikut keluar,” Jelasnya.

“Karena panik janin bayi atau yang dikandung dari hasil hubungan gelap atau tanpa nikah tersebut oleh pelaku akhirnya janin dimasukkan ke dalam klosed dan disirami air sampai masuk ke septic tank,” terang Kapolres.

Masih Kapolres, Janin bayi yang dibunuh dan dimasukkan ke kloset tersebut berhasil ditemukan, saat kegiatan rutin pembersihan septic tank oleh petugas kebersihan Rumah sakit setempat.

Dari penemuan saat pembersihan septic tank itu, akhirnya pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro dapat mengamankan pelaku dalam waktu tiga hari.

“Pelaku yang sudah diamankan oleh petugas, telah ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di tahanan Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar. “Apabila mengetahui sesuatu yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap segera melapor ke petugas terdekat,” pungkasnya. (Her)

Artikel sebelumyaPj Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Pagi : Ajak Pegawai Pemerintah Aktif dan Maksimalkan Penyerapan Anggaran
Artikel berikutnyaPeringati World Rabies Day, Pemkab Bojonegoro Gelar Vaksin Gratis dan Kontes Kucing Sehat