KOTA BATU – Buntut persoalan sampah di TPA Tlekung, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai tandatangani surat perjanjian tuntutan warga Desa Tlekung terkait Penanganan sampah di Kota Batu, khususnya di TPA Tlekung.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyatakan siap mundur dari Penjabat (Pj) Wali Kota Batu dan menutup TPA Tlekung, jika persoalan sampah di TPA Tlekung tidak selesai dalam 1 bulan.
“Saya siap mundur dari Jabatan Pj Wali Kota Batu Jika dalam sebulan tidak bisa menyelesaikan persoalan sampah dengan masyarakat Desa Tlekung,” ucap Aries dihadapan Warga Desa Tlekung, sabtu (29/7/2023) di TPA Tlekung.
Dalam pertemuan mediasi lanjutan ini, selain dihadiri Pj Wali Kota Batu, juga dihadiri Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan.
Aries menegaskan, pihaknya akan menutup masalah tuntutan warga sore ini dengan Ketua OPD. Tidak hanya itu, beliau juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan lurah, untuk menyediakan TPS3R (Reduce, Reuse/ reuse dan Recycle/ daur ulang) di setiap Desa dan kecamatan serta menginventarisasi kebutuhan mereka.
“Saya hadir hari ini bertemu disini, karena masalah ini membutuhkan perhatian kita semua dan akan berdampak pada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini, sore ini saya akan rapat dengan Kepala OPD terkait masalah TPA Tlekung,” ujar Aries.
Berikut ini 6 poin tuntutan warga Desa terkait penanganan sampah di TPA Desa Tlekung. Pertama, Warga memohon untuk segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk begitu besar yang akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi yang mengalir ke sungai, dan mencegah longsor. Kedua, Sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya di buang dan ditimbun. Sehingga ada pembatasan volume yang masuk. Ketiga, Warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografis yang tidak layak. Ke-empat, Segera melakukan kajian TPA selain di Desa Tlekung. Kelima, Warga mengusulkan di tiap – tiap Desa/ Kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R dan tiap Kecamatan memiliki TPA yang di dasari oleh surat edaran/Perwali/ Perda Kota Batu. Agar volume sampah yang dikirim ke TPA Desa Tlekung dapat berkurang. Serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi Desa yang di tertempati. Ke-enam, Adanya SOP (Standart Operasional Prosedur) yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah dan mencegah adanya kolusi. Demikian tuntutan warga Desa Tlekung.
Sementara itu, Ketua DPRD Asmadi menjelaskan, DPRD berkomitmen memperhatikan dan menganggarkan sesuai kebutuhan. untuk pengelolaan sampah TPA Tlekung. Penanganan yang konkrit dan penanganan yang lebih baik akan terus dilakukan sebagai bentuk kecintaan terhadap Kota Batu. Apalagi Batu sebagai Kota Wisata, berdampak pada tingginya volume sampah.
“Kita disini untuk mencari solusi bersama, tidak saling menyalahkan, ini semua adalah bentuk kecintaan kita terhadap Kota Batu,” ujarnya.
Pertemuan yang berlangsung kondusif ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan dari Pj Wali Kota Batu, yang akan menuntaskan permasalahan ini dalam waktu 30 hari ke depan. Aries memohon doa dan dukungan semua pihak, mengingat permasalahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, agar ia bersama jajaran Pemerintah dan juga DPRD dapat memberikan solusi permasalahan pengelolaan sampah di TPA Tlekung. (Fur)