Beranda Daerah Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Terlambat Bayar PBB-P2

Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Terlambat Bayar PBB-P2

Batu – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Batu, mulai 4 Juli 2023, Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023. Tahap Pertama, dimulai tanggal 4-31 Juli 2023 dan Tahap Kedua, dalam rangka HUT ke-22 Kota Batu tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023. Dalam masa pembebasan sanksi administrasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Kabar gembira ini, telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023, yang ditandatangani Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai pada tanggal 3 Juli 2023.

Aries Agung menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini, merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat sekaligus untuk mendorong partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 serta sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.

“Kita perlu untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membayar PBB-P2. Dengan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat melunasi pembayaran PBBnya,” jelasnya.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, sms banking, gopay dan juga tokopedia. Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan jumlah pembayaran di website bapenda.batukota.go.id. Untuk waktu jatuh tempo dapat dilihat di SISMIOP (Sistem Informasi Obyek Pajak).

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah, jumlah realisasi PBB-P2 hingga Juni 2023 mencapai angka Rp 10,755 Miliar dari target Tahun 2023 senilai Rp 17 MIliar. Dan jumlah piutang PBB P2 Kota Batu sebesar Rp 55,291 Miliar. Aries berharap, dengan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini, akan meningkatkan realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 dan mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.

Objek PBB P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek PBB P2 yaitu orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.

“Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki lahan atau bangunan. Pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan wilayah dan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)