Beranda Peristiwa Truk Mitsubishi Hilang di Paciran Lamongan, Pria Asal Surabaya Diamankan Polisi di...

Truk Mitsubishi Hilang di Paciran Lamongan, Pria Asal Surabaya Diamankan Polisi di Blora

LAMONGAN – Aksi cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AF (24), warga Surabaya, diamankan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah diduga membawa kabur truk Mitsubishi FE104 milik seorang pria berinisial EJF (25).

Truk bernomor polisi L 9629 BD tersebut dilaporkan hilang dari area parkir sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Terduga pelaku bersama kendaraan yang dilaporkan hilang itu berhasil diamankan petugas gabungan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima kepolisian pada hari yang sama.

Berbekal informasi awal dan hasil penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan jejak terduga pelaku di luar wilayah Lamongan.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tiba di sebuah homestay bersama AF dan seorang lainnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Setibanya di lokasi, truk diparkir dengan kondisi kunci masih terpasang, sementara korban beristirahat di kamar.

Namun, sekitar pukul 06.50 WIB, korban terbangun dan mendapati AF sudah tidak berada di kamar.

Korban kemudian memeriksa area parkir dan terkejut karena truk miliknya juga sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari kendaraannya hilang, korban berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman CCTV homestay.

Hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan AF dalam hilangnya truk.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, Tim URC Jaka Tingkir yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi kejadian.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah menganalisis rekaman CCTV untuk mengumpulkan petunjuk mengenai dugaan pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas pada keberadaan AF bersama truk milik korban di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Informasi mengenai keberadaan keduanya diketahui sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

Tim URC Jaka Tingkir selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan penindakan.

“Tim URC kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian tersebut,” jelas IPDA M. Hamzaid.

Berkat koordinasi lintas wilayah tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan bersama truk yang dilaporkan hilang.

Penanganan perkara selanjutnya dilanjutkan oleh Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD, satu unit telepon genggam berwarna silver milik teman terduga pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, satu unit telepon genggam milik AF, serta sebuah dompet milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, AF disebut mengakui telah mengambil truk milik korban tanpa izin dari area parkir homestay.

Meski demikian, penyidik tetap mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

AF kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA M. Hamzaid.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, baik di tempat umum maupun di penginapan.

Pengendara diimbau memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci tetap terpasang.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko pencurian.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pemilik kendaraan perlu diimbangi dengan penanganan laporan secara cepat, penyelidikan profesional dan koordinasi antarkepolisian. (as)

Artikel sebelumyaApel Akbar ASLINMAS Gresik Libatkan 3.500 Orang, Ini Targetnya