KOTA BATU – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi darat berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ganja kering seberat total 5 kilogram dan mengamankan seorang pria berinisial DK (30), yang diketahui bekerja sebagai petani asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur jasa ekspedisi.
Polisi kini terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo, S.H., M.H., dan Kasatresnarkoba Iptu Boby Abadi Rustam, S.H., M.M.
Kapolres Batu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Senin (12/10/2026) mengenai adanya pengiriman paket yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor jasa ekspedisi yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima bungkus ganja kering dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram.
Petugas turut mengamankan resi pengiriman dan bahan pembungkus paket sebagai barang bukti.
Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, sampel barang bukti kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium.
Hasil pengujian memastikan bahwa paket tersebut mengandung narkotika golongan I jenis ganja.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengembangan kasus hingga mengarah pada seorang tersangka berinisial DK.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DK pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pria berusia 30 tahun tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam pengiriman ganja tersebut.
“Penyelidikan kami lakukan setelah menerima informasi mengenai paket mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres Batu dalam konferensi pers.
Selain lima bungkus ganja, polisi juga menyita sebuah telepon seluler milik tersangka.
Perangkat tersebut sedang diperiksa lebih lanjut untuk membantu penyidik menelusuri komunikasi maupun kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Penyidik masih mendalami asal-usul ganja, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di balik perkara tersebut.
Informasi mengenai pihak lain yang terlibat belum disampaikan secara terperinci.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, disertai ancaman denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh aspek perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Pengungkapan pengiriman 5 kilogram ganja ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Batu menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas peredaran narkotika sekaligus mengembangkan setiap informasi yang berpotensi mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program prioritas Kapolri serta Commander Wish Kapolda Jawa Timur, yakni “Jogo Omah”, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Batu turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
Dengan pengembangan kasus yang masih berjalan, polisi berharap dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ganja tersebut sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. (Fur)












