Beranda Nasional Evaluasi 2 Tahun Prabowo, Nasib Buruh Jadi Ujian Pemerintah

Evaluasi 2 Tahun Prabowo, Nasib Buruh Jadi Ujian Pemerintah

JAKARTA – 20 Oktober 2026 menjadi penanda dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

Momentum ini bukan hanya penting untuk menilai arah pembangunan nasional, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah telah memberikan perubahan nyata bagi kehidupan kaum buruh.

Bagi pekerja, evaluasi pemerintahan tidak cukup berhenti pada deretan program, peraturan baru, atau pernyataan keberpihakan. Hal yang jauh lebih penting adalah apakah upah semakin mampu memenuhi kebutuhan keluarga, kepastian kerja semakin kuat, jaminan sosial semakin mudah diakses, dan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Dua tahun merupakan momentum yang tepat untuk mengajukan pertanyaan mendasar yakni sudah sejauh mana negara hadir dalam menjawab persoalan yang dihadapi pekerja sehari-hari.

Sejumlah kebijakan ketenagakerjaan telah menjadi bagian dari agenda pemerintahan Prabowo.

Perhatian terhadap hubungan industrial, pembatasan pekerjaan alih daya, mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perkembangan yang patut dicermati.

Namun, capaian regulasi harus dibedakan dari keberhasilan implementasi.

Sebab, kebijakan yang terlihat baik di atas kertas belum tentu otomatis menghadirkan perubahan di tempat kerja.

Bagi kaum buruh, ukuran keberhasilan pemerintahan tetap sederhana, apakah kehidupan mereka semakin layak, aman, dan memiliki masa depan yang lebih pasti.

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi salah satu ruang penting bagi pemerintah dan gerakan buruh untuk menyampaikan aspirasi serta membangun komunikasi mengenai persoalan ketenagakerjaan.

Pada May Day 2026, sejumlah langkah perlindungan pekerja diumumkan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh serta kebijakan mengenai pekerjaan alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah juga mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pengakuan tersebut memiliki makna tersendiri bagi sejarah gerakan buruh Indonesia, mengingat Marsinah menjadi simbol perjuangan pekerja dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Berbagai langkah itu menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan memperoleh ruang dalam agenda nasional.

Akan tetapi, pengakuan politik dan pembentukan regulasi harus diikuti tindakan nyata.

Satgas mitigasi PHK, misalnya, perlu memiliki mekanisme kerja yang jelas, sistem pengaduan yang mudah diakses, serta tindak lanjut yang terukur.

Ketika pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, mereka membutuhkan kepastian mengenai langkah perlindungan yang dapat ditempuh.

Demikian pula dengan aturan pekerjaan alih daya, efektivitasnya harus dilihat dari pelaksanaan di lapangan, kepatuhan perusahaan dan kemampuan pengawasan dalam mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari pengumuman yang mendapat perhatian publik. Hasilnya harus dapat dirasakan oleh mereka yang menjadi sasaran perlindungan.

Persoalan upah masih menjadi salah satu isu paling mendasar dalam kehidupan pekerja.

Upah bukan hanya angka yang tercantum dalam keputusan pemerintah.

Di balik angka tersebut, terdapat kebutuhan pangan, biaya tempat tinggal, pendidikan anak, transportasi, kesehatan dan berbagai pengeluaran rumah tangga lainnya.

Karena itu, kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Kenaikan upah minimum tentu penting, namun, kenaikan tersebut perlu dilihat bersama perkembangan biaya hidup, daya beli masyarakat, kesenjangan upah antarwilayah, dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga memerlukan perhatian.

Setelah ketentuan ditetapkan, pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten agar pekerja memperoleh hak sesuai aturan.

Serikat pekerja yang memperjuangkan upah layak seharusnya dipandang sebagai mitra dialog dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

Perundingan mengenai upah bukan semata pertentangan antara pekerja dan pengusaha, melainkan bagian dari upaya mencari keseimbangan antara produktivitas, kemampuan usaha, dan kesejahteraan.

Perusahaan membutuhkan iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum.

Sebaliknya, pekerja membutuhkan penghasilan yang sepadan dengan pekerjaan serta mampu menopang kehidupan keluarganya.

Keduanya tidak harus dipertentangkan, justru, hubungan industrial yang adil menjadi salah satu fondasi bagi keberlanjutan usaha dan peningkatan produktivitas.

Selain upah, sistem kerja alih daya atau outsourcing dan ancaman PHK menjadi persoalan yang terus membutuhkan perhatian.

Kebijakan pembatasan pekerjaan alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 perlu dikawal agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan perlindungan pekerja.

Pengawasan harus memastikan bahwa ketentuan tidak sekadar dipenuhi secara administratif, tetapi benar-benar dijalankan.

Hak pekerja atas upah, jaminan sosial, waktu istirahat dan kompensasi harus tetap dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.

Persoalan lain adalah ketidakpastian hubungan kerja. Pekerja yang terus menghadapi ketidakjelasan status akan kesulitan merencanakan masa depan, memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan.

Di sinilah peran Satgas Mitigasi PHK perlu dinilai secara objektif, apakah mekanisme pencegahan PHK berjalan.

Apakah pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan memperoleh pendampingan.

Apakah tersedia koordinasi yang efektif untuk mencari penyelesaian.

Pertanyaan tersebut penting agar kebijakan perlindungan tidak berhenti pada pembentukan lembaga atau satuan tugas.

Di sisi lain, menjaga keberlangsungan usaha juga merupakan kepentingan bersama.

Dunia usaha yang sehat dapat mempertahankan lapangan kerja, membuka kesempatan kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, pemerintah perlu membangun kebijakan yang memberikan kepastian bagi pengusaha sekaligus memastikan pekerja tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar.

Keberpihakan kepada buruh bukan berarti mengabaikan dunia usaha.

Sebaliknya, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan hubungan industrial yang adil bagi kedua belah pihak.

Salah satu perkembangan penting dalam agenda ketenagakerjaan nasional terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Pengesahan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutnya sebagai salah satu janji DPR kepada buruh yang telah ditunaikan.

Dalam pembahasannya, regulasi ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja dan pelatihan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Materi perlindungan pekerja juga berkaitan dengan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perhatian terhadap kelompok pekerja rentan.

Pembentukan regulasi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi bagian penting dalam pembenahan hukum ketenagakerjaan nasional.
Bagi gerakan buruh, pengesahan undang-undang ini merupakan perkembangan yang layak diperhatikan.

Namun, penting untuk menegaskan bahwa pengesahan regulasi bukan akhir dari perjuangan perlindungan pekerja.

Tahap berikutnya justru tidak kalah menentukan, bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan operasional, diterapkan secara konsisten, dan diawasi secara efektif.

Pemerintah perlu memastikan aturan pelaksanaan tersedia dengan jelas.

Pengawas ketenagakerjaan juga harus memiliki dukungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

DPR RI, pada saat yang sama, perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan tujuan perlindungan yang telah dirumuskan.

Pekerja pun membutuhkan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum agar memahami hak serta kewajibannya.

Keberhasilan undang-undang tidak ditentukan oleh banyaknya bab atau pasal.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja, apakah hak normatif dipenuhi, dan apakah pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang efektif.

Karena itu, publik perlu terus mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.

Regulasi yang baik harus menghasilkan perlindungan yang nyata, bukan hanya menjadi dokumen resmi.

Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Juni 2026 juga menjadi perkembangan penting dalam hubungan pemerintah dengan gerakan pekerja.

Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal telah lama terlibat dalam berbagai agenda perjuangan ketenagakerjaan, termasuk persoalan upah, kepastian kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja.

Kehadirannya di lingkungan Istana membuka peluang bagi aspirasi buruh untuk disampaikan melalui jalur komunikasi yang lebih dekat dengan Presiden.

Peluang tersebut penting, terutama ketika pemerintah mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap jutaan pekerja.

Masukan dari kalangan yang memahami persoalan lapangan dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih utuh.

Namun, efektivitas jabatan penasihat tidak semestinya dinilai hanya dari kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Hal yang lebih penting adalah kualitas rekomendasi, tindak lanjut kebijakan, dan manfaat yang benar-benar diterima pekerja.

Di sinilah independensi gerakan buruh tetap diperlukan.

Serikat pekerja harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, memberikan kritik dan mengoreksi kebijakan ketika kepentingan anggotanya belum terakomodasi.

Hubungan yang baik antara pemerintah dan serikat pekerja bukan berarti semua pihak harus selalu sepakat.

Dialog yang sehat justru memungkinkan perbedaan pandangan dibicarakan secara terbuka untuk menemukan penyelesaian.

Pemerintah membutuhkan masukan yang jujur dari lapangan, sedangkan serikat pekerja membutuhkan kepastian bahwa aspirasi anggotanya tidak berhenti sebagai bahan pembicaraan.

Dengan demikian, komunikasi politik harus diikuti hasil yang dapat dievaluasi secara objektif.

Pembahasan mengenai perlindungan buruh juga harus menjangkau sektor kesehatan.

Perawat, bidan, tenaga penunjang rumah sakit, pekerja industri farmasi, kosmetik, jamu, dan berbagai bidang pendukung pelayanan kesehatan memiliki kontribusi penting bagi kehidupan masyarakat.

Namun, kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kondisi kerja dan perlindungan mereka.
Kepastian status kerja, penghasilan yang layak, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan penting bagi pekerja di sektor ini.

Bagi pekerja non ASN, persoalan penghasilan dan kepastian hubungan kerja juga perlu diperhatikan sesuai status kepegawaian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan pekerja kesehatan bukan hanya menyangkut kepentingan individu. Kondisi kerja yang layak turut berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjangkau beragam sektor, termasuk pekerja yang selama ini menjalankan tugas penting di balik pelayanan kesehatan.

Serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pendidikan hukum, membangun organisasi yang demokratis dan membantu anggotanya memperjuangkan hak melalui mekanisme yang sah.

Perlindungan yang kuat harus dapat diakses oleh pekerja di berbagai bidang, bukan hanya mereka yang bekerja di sektor industri besar.

Pertumbuhan ekonomi harus membawa kesejahteraan
Pemerintahan Prabowo membawa agenda pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Keduanya penting untuk mendorong investasi, memperkuat industri dan menciptakan sumber penghidupan bagi masyarakat.

Namun, pertumbuhan ekonomi perlu dinilai lebih dari sekadar angka statistik, nilai investasi, atau peningkatan produksi.

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah bagaimana hasil pertumbuhan tersebut dirasakan oleh pekerja.

Apakah pendapatan mereka semakin mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Apakah pekerjaan baru menawarkan kepastian dan perlindungan.

Apakah keluarga pekerja mendapatkan akses yang lebih baik terhadap perumahan, pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi pembangunan nasional.

Pemerintah juga perlu memberikan perhatian kepada pekerja informal, pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, pekerja rumah tangga, serta kelompok pekerja rentan lainnya.

Perubahan pola kerja menuntut sistem perlindungan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.

Status hubungan kerja yang beragam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan perlindungan dasar.

Program perlindungan sosial, jaminan kehilangan pekerjaan, dan akses terhadap perumahan yang layak perlu dijalankan dengan memperhatikan ketepatan sasaran, kemudahan akses, kecukupan manfaat dan keberlanjutan.

Pembangunan yang berhasil bukan hanya menciptakan pertumbuhan, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat untuk menikmati hasilnya secara adil.

Pengawasan hukum harus bekerja sampai ke tempat kerja
Salah satu tantangan besar dalam perlindungan buruh adalah kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan.

Persoalan ketenagakerjaan tidak selalu terjadi karena ketiadaan regulasi.

Pelanggaran juga dapat muncul akibat ketidakpatuhan perusahaan, pengawasan yang belum efektif, keterbatasan informasi, serta sulitnya pekerja mengakses bantuan hukum.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan memastikan mekanisme pengaduan berjalan secara transparan.

Setiap laporan pelanggaran harus memperoleh penanganan yang jelas.

Pekerja juga perlu mengetahui tahapan penyelesaian dan hak yang dapat ditempuh sesuai hukum.

Di sisi lain, pengusaha membutuhkan aturan yang jelas dan konsisten agar dapat menjalankan kewajibannya serta merencanakan usaha secara berkelanjutan.

Kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan beriringan dengan penegakan hak pekerja.

Jangan sampai regulasi terlihat lengkap, tetapi pelaksanaannya berbeda-beda di lapangan.

Serikat pekerja dapat berperan melalui pendidikan hukum, pendampingan anggota, perundingan bipartit, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia.

Pemerintah, pengusaha dan pekerja memiliki tanggung jawab masing-masing.

Ketiganya perlu menjalankan peran secara proporsional agar hubungan industrial tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang adil dan produktif.

Dua tahun pemerintahan Prabowo memperlihatkan sejumlah perkembangan dalam agenda ketenagakerjaan, termasuk kebijakan mengenai pekerjaan alih daya, mitigasi PHK, dan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Perkembangan tersebut patut dicatat, namun, berbagai pekerjaan rumah masih menuntut perhatian serius, mulai dari upah layak, kepastian kerja, pemenuhan hak normatif, pengawasan ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja rentan.

Menurut saya, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari banyaknya pertemuan pemerintah dengan serikat pekerja atau jumlah regulasi yang diumumkan.

Ukuran utamanya adalah perubahan nyata dalam kehidupan buruh.

Apakah pekerja semakin mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.

Apakah mereka memperoleh kepastian mengenai status pekerjaan

Apakah hak berserikat terlindungi

Apakah pekerja yang mengalami perselisihan mendapatkan akses terhadap penyelesaian yang adil.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah perlindungan pekerja di Indonesia.

Buruh bukan hanya kelompok yang diperhitungkan ketika momentum politik tiba.

Mereka merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penggerak produksi, penyedia jasa dan salah satu fondasi perekonomian Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu terus membuka ruang dialog dan memastikan aspirasi pekerja masuk dalam proses perumusan kebijakan.

Pada saat yang sama, gerakan buruh harus tetap kritis, independen dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.

Harapannya, tahun-tahun berikutnya tidak hanya menghadirkan tambahan kebijakan di atas kertas, tetapi juga perubahan yang dapat dirasakan pekerja di pabrik, rumah sakit, industri farmasi, sektor transportasi dan berbagai tempat kerja lainnya.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi awal dari pelaksanaan perlindungan yang lebih efektif, bukan penanda bahwa seluruh persoalan telah selesai.

Pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan serikat pekerja perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai tujuan, diawasi secara konsisten, dan dievaluasi berdasarkan hasilnya.

Dua tahun pemerintahan merupakan momentum untuk menilai perjalanan yang telah dilalui.

Tahun-tahun berikutnya menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa komitmen perlindungan buruh benar-benar diwujudkan.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Indonesia bukan hanya ditentukan oleh seberapa tinggi ekonomi tumbuh, melainkan juga oleh seberapa layak pekerja dapat hidup dari hasil kerja mereka sendiri. (dpw)

Artikel sebelumyaGAS Bojonegoro Bersama Kampung Berita Santuni Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin
Artikel berikutnyaDari Tambang Ilegal hingga Konflik Industri, Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke Kapolresta Tuban