SAMARINDA – Koalisi Mahasiswa Peduli Pendidikan Tinggi (KOMPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi tata kelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Desakan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda, Kalimantan Timur, yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, demokrasi kampus, dan independensi perguruan tinggi.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin (12/10/2026), KOMPI menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan rektor yang berlangsung pada 30 September 2026.
Organisasi tersebut menyoroti perbedaan perolehan suara pada tahap penyaringan internal Senat dengan hasil pemilihan akhir setelah masuknya porsi suara Menteri.
KOMPI menilai mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar pengambilan keputusan dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Koordinator KOMPI, Ali Rumoma, memaparkan bahwa dalam penyaringan internal Senat UNMUL, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., memperoleh 65 suara.
Sementara itu, Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P., memperoleh 24 suara.
Namun, menurut keterangan KOMPI, hasil pemilihan akhir berubah setelah masuknya porsi 35 persen suara Menteri yang disebut seluruhnya diberikan kepada Rudianto Amirta, hingga akhirnya ia dinyatakan sebagai rektor terpilih.
Perbedaan hasil tersebut menjadi salah satu dasar KOMPI mempertanyakan penggunaan kewenangan suara Menteri dalam proses pemilihan pimpinan universitas.
Ali Rumoma menilai mekanisme pemilihan rektor harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, masyarakat akademik berhak mengetahui pertimbangan yang mendasari keputusan akhir, terutama ketika hasilnya berbeda dari perolehan suara pada tahap penyaringan Senat.
KOMPI juga menyoroti capaian kepemimpinan petahana, termasuk peningkatan akreditasi universitas dari B menjadi Unggul sebagaimana disebutkan dalam siaran pers.
Organisasi tersebut meminta agar rekam jejak dan prestasi kelembagaan turut menjadi bahan pertimbangan objektif dalam evaluasi tata kelola perguruan tinggi.
Penanggung Jawab KOMPI, Nu’man Fauzi, mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kemendiktisaintek.
KOMPI berpandangan bahwa kewenangan pemerintah dalam pemilihan rektor perlu dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tanpa penjelasan yang memadai, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan tinggi.
Selain meminta evaluasi, KOMPI mendorong pemeriksaan independen untuk menelaah dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan Rektor UNMUL.
Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan intervensi politik, penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
KOMPI menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji secara objektif dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang berwenang.
Melalui siaran persnya, KOMPI menyampaikan lima tuntutan terkait pemilihan Rektor Universitas Mulawarman.
Pertama, mendesak pembatalan hasil pemilihan rektor melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku karena dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Kedua, meminta pemilihan rektor ulang dengan mekanisme yang demokratis, transparan, serta menghormati otonomi perguruan tinggi.
Ketiga, mendesak Kemendiktisaintek membuka dasar pertimbangan pemberian porsi 35 persen suara Menteri dalam pemilihan Rektor UNMUL.
Keempat, meminta Presiden mengevaluasi tata kelola Kemendiktisaintek sekaligus mendorong pemeriksaan independen terhadap dugaan kejanggalan dan kemungkinan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Kelima, mendesak evaluasi terhadap regulasi mengenai porsi 35 persen suara Menteri untuk memperkuat independensi Senat, demokrasi akademik dan otonomi perguruan tinggi.
KOMPI menyatakan tuntutan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sosok yang terpilih menjadi rektor, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pendidikan tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
KOMPI menilai perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kebebasan akademik, independensi dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan universitas diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika sekaligus memastikan kewenangan pemerintah berjalan sesuai aturan.
KOMPI pun mengajak pemerintah memberikan perhatian terhadap aspirasi mahasiswa dan menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi mekanisme pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri.
Melalui tuntutan tersebut, KOMPI mengusung pesan yakni menjaga marwah kampus, menegakkan demokrasi dan mewujudkan otonomi pendidikan tinggi. (dpw)












