JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta Tri Mulyono yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status ketiganya ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan pemerasan itu terjadi melalui mekanisme pemotongan insentif atau upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik menduga Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai.
Dana tersebut kemudian diduga disetorkan kepada bupati secara bertahap.
KPK mengungkapkan, praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Selama periode itu, jumlah uang yang diduga diterima Etik Suryani dari setoran insentif pegawai mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta sebelum diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut KPK, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap aparatur pemerintah daerah.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan sehingga sejumlah pegawai diduga diminta menyetorkan sebagian insentif yang mereka terima.
Dalam proses OTT tersebut, petugas KPK juga membawa sejumlah barang dari lokasi pemeriksaan, termasuk beberapa koper dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Saat dibawa petugas menuju Jakarta usai pemeriksaan awal di Solo, Etik Suryani tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Mengenakan kemeja putih, rompi berwarna gelap, serta masker, ia memilih langsung berjalan menuju kendaraan yang telah disiapkan tanpa menanggapi berbagai pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjeratnya.
Kini Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya menjalani proses hukum di KPK.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sementara proses penyidikan akan menentukan perkembangan lebih lanjut dari perkara ini.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dpw)

























