JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penggeledahan hingga gelar perkara.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta dua ahli untuk memperkuat alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Polri menyebut penyidikan dilakukan dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan bahwa mantan Jampidsus tersebut telah berstatus tersangka.
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan satu tersangka lain berinisial F yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan awak media saat konferensi pers berlangsung bersama jajaran Kejaksaan Agung.
Usai penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri juga secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Totok, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antar aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan tiga perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, perkembangan penyidikan masih terus berlangsung.
Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap alat bukti maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, Febrie Adriansyah maupun tersangka lainnya tetap berhak mendapatkan proses peradilan yang adil.
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dpw)

























