Beranda Peristiwa Kasus Pencurian di Maros Terkuak, Polisi Soroti Celah Keamanan Mess

Kasus Pencurian di Maros Terkuak, Polisi Soroti Celah Keamanan Mess

IMG 20260409 WA0016

MAROS – Kasus pencurian dilingkungan mess karyawan di Maros kembali terungkap, memperlihatkan bagaimana celah keamanan internal bisa dimanfaatkan pelaku.

Kali ini, respon cepat aparat dari Polres Maros menjadi kunci keberhasilan pengungkapan.

Tim Jatanras Sat Reskrim berhasil membongkar kasus pencurian handphone yang terjadi di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, setelah melakukan pelacakan hingga lintas wilayah ke Kabupaten Pangkep.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Zainal Bahri, yang kehilangan handphone saat meninggalkan kamar mess untuk bekerja pada Rabu (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat kembali, korban mendapati ponsel beserta kotaknya telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp8,75 juta.

Kasus ini menunjukkan pola klasik, yakni kelengahan kecil membuka peluang besar bagi pelaku.

Barang yang ditinggal dalam kondisi dicas di dalam kamar ternyata menjadi sasaran empuk, apalagi di lingkungan hunian bersama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi Maros bergerak cepat.

Informasi lapangan dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Pangkep.

Saat pelaku kembali ke Maros, aparat langsung mengambil langkah tegas.

Penyergapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.25 WITA.

Terduga pelaku berinisial R (24) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil handphone milik korban dari dalam kamar mess dengan tujuan untuk dimiliki.

Motif ekonomi sederhana kembali menjadi latar belakang aksi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Meski pelaku telah tertangkap, kasus ini memunculkan pertanyaan penting terkait sistem keamanan di lingkungan mess karyawan.

Minimnya pengawasan internal seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan sudah diproses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tak selalu soal kecanggihan pelaku, tetapi sering berawal dari kelengahan.

Karena itu, kepolisian Maros menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga di lingkungan tempat tinggal bersama seperti mess karyawan. (Tim Sembilan)