Beranda Infotaiment Jelang Lebaran 2026, Sejumlah Jalan di Jawa Timur Steril dari Truk Besar

Jelang Lebaran 2026, Sejumlah Jalan di Jawa Timur Steril dari Truk Besar

IMG 20260314 WA0021

MEDIA CAHAYA BARU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, tradisi mudik kembali menjadi momen yang dinantikan masyarakat.

Jutaan orang diperkirakan akan melakukan perjalanan menuju kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga tercinta dan merayakan hari kemenangan.

Agar arus perjalanan mudik maupun arus balik berjalan aman dan lancar, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi sejumlah angkutan barang di beberapa ruas jalan strategis, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu tidak diperkenankan melintas di jalur yang telah ditentukan.

Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik yang diperkirakan meningkat signifikan menjelang Idul Fitri.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pembatasan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, di antaranya, sngkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih,
angkutan barang dengan dua kereta tempelan, angkutan barang dengan tiga kereta gandengan.

Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut beberapa jenis muatan tertentu, seperti hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, material bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Beberapa ruas jalan tol di Jawa Timur yang masuk dalam kebijakan pembatasan operasional angkutan barang meliputi.

Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pandaan – Malang
Surabaya – Gresik
Gempol – Pasuruan – Probolinggo
Probolinggo – Banyuwangi (segmen fungsional Gending – Kraksaan – Simpang Susun Paiton – Basuki).

Selain jalan tol, pembatasan juga diterapkan di sejumlah jalur utama non tol yang menjadi lintasan utama pemudik, antara lain.

Solo – Ngawi
Mantingan – Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya
Gempol – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi
Probolinggo – Lumajang – Jember – Banyuwangi
Pandaan – Malang
Madiun – Caruban – Jombang
Bulu – Lamongan – Gresik – Surabaya.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus kendaraan selama musim mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah juga menghimbau para pengemudi angkutan barang untuk memperhatikan jadwal dan jalur yang telah ditentukan agar tidak terjadi pelanggaran serta kemacetan di jalur mudik.

Bagi para pemudik, kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperlancar perjalanan sehingga momen berkumpul bersama keluarga di kampung halaman bisa berlangsung lebih menyenangkan. (Tim Pitu)