Beranda Politik DPRD Bojonegoro Desak Kejelasan Status dan Kesejahteraan Guru PAUD

DPRD Bojonegoro Desak Kejelasan Status dan Kesejahteraan Guru PAUD

IMG 20260304 WA0043

BOJONEGORO – Status hukum pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan minimnya insentif kembali menjadi sorotan tajam di Bojonegoro.

Kali ini, isu tersebut dibedah serius dalam audiensi antara Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Himpaudi dan Dinas Pendidikan, Rabu (4/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro itu dipimpin langsung Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto.

Suasana diskusi di Gedung DPRD Bojonegoro itu berjalan dinamis, penuh aspirasi dan harapan dari para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan anak usia dini.

Ketua Himpaudi Kabupaten Bojonegoro, Siti Erwiyanti, membeberkan kondisi nyata di lapangan.

Menurutnya, kesejahteraan guru PAUD di Bojonegoro masih jauh dari kata ideal dan membutuhkan dukungan konkret dari legislatif.

Data yang disampaikan menyebutkan, total tenaga pengajar PAUD dan Kelompok Bermain di Bojonegoro mencapai 2.889 orang.

Namun, baru sekitar 2.300 guru yang menerima insentif rutin sebesar Rp500 ribu per bulan.

Artinya, masih ada 559 pendidik yang belum terakomodasi.

“Harapan kami sederhana, seluruh guru mendapat perlakuan dan hak yang sama,” tegasnya.

Ketimpangan ini dinilai berpotensi memengaruhi semangat dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Bojonegoro.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan ada dua persoalan penting yang harus segera dicarikan solusi.

Pertama, kejelasan status pengajar PAUD yang secara regulasi belum sepenuhnya diakui sebagai “guru” karena PAUD belum dikategorikan sebagai sekolah formal.

Kedua, aspek kesejahteraan yang masih terbatas. Ia bahkan mendorong agar anggaran insentif yang saat ini berada di kisaran Rp15 miliar bisa ditingkatkan menjadi Rp18,5 miliar agar seluruh tenaga pendidik ter cover.

“Kalau memungkinkan, kita dorong kenaikan anggaran supaya tidak ada lagi guru yang terlewat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid TK Dinas Pendidikan Bojonegoro, Fathur Rohim, menjelaskan bahwa insentif Rp500 ribu diberikan selama 12 bulan bagi guru yang memenuhi syarat administratif, seperti terdata di Dapodik, aktif mengajar, dan tidak menerima sertifikasi.

Menurutnya, penambahan anggaran tidak bisa serta-merta dilakukan kecuali melalui mekanisme pergeseran dari pos lain yang tidak terpakai.

Selain dari APBD Kabupaten, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi untuk 163 lembaga PAUD serta rencana bantuan honorarium dari pemerintah pusat bagi sekitar 391 lembaga.

Dalam forum yang sama, anggota Komisi C, Siti Robiah, menekankan pentingnya validasi data berbasis digital agar tidak ada guru yang tercecer dalam pendataan.

Digitalisasi dinilai menjadi solusi agar verifikasi dan penyaluran insentif lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi C yang lainnya Moch. Choirul Anam yang juga pernah menjadi pengajar PAUD, mengakui tantangan regulasi yang dihadapi para pendidik.

Status pengajar PAUD yang belum dikategorikan sebagai guru formal menjadi hambatan tersendiri dalam perjuangan kesejahteraan.

Menutup audiensi, Ahmad Supriyanto menyampaikan pesan moral yang cukup tajam kepada seluruh anggota dewan.

“Jangan bangga jadi DPRD kalau belum bisa memperjuangkan hak warganya,” tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal perumusan kebijakan yang lebih berpihak pada guru PAUD di Bojonegoro.

Sebab, di tangan merekalah fondasi generasi masa depan dibentuk. (aj)