BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya angkat bicara terkait video viral di media sosial yang menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB) Luwihhaji, Kecamatan Ngraho.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menegaskan bahwa pembangunan portal di jembatan TBB tersebut murni untuk melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), bukan untuk kepentingan pungutan apa pun.
“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan. Tujuannya demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada pungutan, itu jelas tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wely, Senin (23/2/2026).
Kadishub Bojonegoro Wely menjelaskan, pemasangan portal merupakan langkah preventif untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan klasifikasi jalan kelas III.
Kendaraan ODOL dinilai berisiko tinggi merusak konstruksi jalan dan jembatan Kabupaten Bojonegoro yang selama ini digunakan masyarakat luas.
Menurutnya, perlindungan infrastruktur di Bojonegoro menjadi prioritas karena kerusakan jalan akibat muatan berlebih berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta membebani anggaran daerah untuk perbaikan.
Menindaklanjuti video yang beredar, Dishub Bojonegoro langsung berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub Bojonegoro menduga adanya celah akibat pemasangan portal yang belum rampung di salah satu sisi jalan.
Kondisi tersebut dimanfaatkan kendaraan yang melebihi batas dimensi untuk melintas melalui sisi yang belum terpasang portal.
Di lokasi itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang mengarahkan sekaligus “membantu” kendaraan besar agar bisa lolos.
“Praktik inilah yang diindikasikan merugikan pengemudi,’ imbuhnya.
Pemasangan Portal Dipercepat
Sebagai langkah cepat, Dishub Bojonegoro akan membantu pengaturan arus lalu lintas saat Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang melakukan pemasangan portal di sisi lainnya pada hari yang sama, Senin (23/2/2026).
Langkah ini diharapkan dapat menutup seluruh akses bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan jalan kelas III, sekaligus mencegah potensi praktik yang merugikan masyarakat Bojonegoro.
Wely juga mengingatkan para sopir angkutan barang agar tidak memberikan uang atau bentuk apa pun kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
“Kami menghimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai klasifikasi jalan kelas III. Gunakan lajur yang telah ditentukan secara tertib agar perjalanan aman, lancar, dan tidak merusak infrastruktur,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya menjaga transparansi serta menindak tegas segala bentuk pungutan liar.
Pelayanan publik yang bersih dan akuntabel, menurut Wely, menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. (aj)

























