BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang.
Penghentian dilakukan setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Bojonegoro sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi penghentian disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, pada Kamis (19/2/2026).
Wabup Nurul menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Saya sudah meminta OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan. Karena belum ada izin, untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegasnya.
Langkah cepat ini diambil menyusul laporan mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan aparat kecamatan.
Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tower tersebut telah memenuhi seluruh aspek legal, terutama terkait PBG.
“Pengawasan dilakukan bersama OPD teknis dan aparat kecamatan untuk memastikan kelengkapan izin, termasuk PBG,” jelas Budiyanto.
Tim di lapangan pun langsung meminta agar seluruh aktivitas konstruksi dihentikan hingga dokumen perizinan dilengkapi. Pemilik proyek akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi serta koordinasi lanjutan.
“Sudah kami minta kegiatan dihentikan sampai perizinan terpenuhi. Pemiliknya akan kami panggil untuk koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penyegelan, Budiyanto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui prosedur dan tahapan administratif sesuai regulasi.
“Penyegelan ada prosedurnya. Saat ini proses masih berjalan bersama OPD terkait,” ujarnya.
Untuk memastikan penghentian benar-benar dipatuhi, Pemkab Bojonegoro juga melibatkan aparat kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemantauan lanjutan di lapangan.
“Monitoring akan dibantu aparat kecamatan dan Satpol PP agar aktivitas benar-benar berhenti,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik tower belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian sementara tersebut.
Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan demi menciptakan ketertiban pembangunan serta kepastian hukum di wilayahnya.
Pemerintah daerah memastikan setiap investasi tetap didukung, namun harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (aj)
























