BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas untuk melindungi infrastruktur daerah.
Melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bojonegoro, disepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB).
Kebijakan ini lahir dari tingginya intensitas kendaraan bertonase dan berdimensi besar yang melintas di jalan kabupaten dan jembatan tersebut, padahal ruas itu masuk kategori kelas jalan III.
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang boleh melintas memiliki lebar maksimal 2,1 meter, tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Jika pelanggaran terus terjadi, usia pakai jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bojonegoro dipastikan akan lebih cepat menurun.
Karena itu, forum lalu lintas menilai pembatasan kendaraan menjadi langkah penting demi keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Rapat Setyowati, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan dihadiri jajaran OPD terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Satpol PP, hingga Satlantas Polres Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa pemasangan portal bukan keputusan sepihak.
“Ini merupakan hasil kesepakatan Forum LLAJ dan berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan pekerjaan umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Menurut Welly, portal berfungsi sebagai alat pengendali untuk membatasi lebar dan tinggi kendaraan agar sesuai kelas jalan, sekaligus menjaga keselamatan pengguna serta kelayakan jalan dan jembatan kabupaten.
Portal dipasang di ruas Jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar 200 meter sebelum jembatan, tepat di akses menuju TBB yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blora.
Selain portal, pemerintah juga menyiapkan pemasangan rambu petunjuk dan papan himbauan dari dua arah, baik dari Bojonegoro maupun Blora, agar pengendara memahami batasan dimensi kendaraan sebelum melintas.
Pemasangan fisik portal dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dan telah dimulai sejak 2 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang, untuk mematuhi rambu serta ketentuan kelas jalan.
Penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan dinilai menjadi kunci keselamatan bersama sekaligus menjaga aset infrastruktur daerah agar tetap berfungsi optimal dalam jangka panjang. (aj)
























