BANGKALAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) mencuat di Desa Pakes, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Warga mempertanyakan klaim pemerintah desa terhadap pembangunan jalan pedel yang disebut-sebut bersumber dari anggaran negara senilai Rp110 juta, padahal menurut warga proyek tersebut merupakan hasil swadaya murni masyarakat.
Salah satu perwakilan warga berinisial FS menegaskan bahwa pembangunan jalan dilakukan secara gotong royong oleh warga tanpa pembiayaan penuh dari Dana Desa.
Ia menyebut, peran pemerintah desa saat itu hanya sebatas membantu beberapa truk material dan alat berat.
Namun belakangan, warga dikejutkan dengan munculnya angka anggaran ratusan juta rupiah yang diklaim digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
“Setahu saya itu swadaya masyarakat. Tapi kenapa muncul anggaran Rp110 juta? Ini yang perlu diluruskan. Saya minta APIP, Kejaksaan, bahkan KPK turun tangan agar jelas dan transparan,” ujar FS kepada awak, Rabu (11/2/2026).
FS menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Dia menegaskan, warga Desa Pakes berencana mengajukan laporan resmi tertulis kepada aparat penegak hukum (APH) agar dugaan tersebut dapat diusut secara objektif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Taufiqur Rohman, menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat.
Menurutnya, aduan tertulis menjadi dasar hukum bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Jika laporan resmi masuk, kami akan menindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan, termasuk memanggil Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, hingga operator desa,” tegas Taufiqur.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Dhenis Pribadi, mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Dirinya menjelaskan bahwa pengawasan melekat berada di tingkat kecamatan, sedangkan DPMD berperan dalam aspek administratif dan pembinaan.
“Dana Desa harus dikelola sesuai aturan, jangan main-main. Jika administrasi lengkap, penyaluran tidak boleh dihambat. Namun jika ada laporan dari masyarakat, tentu kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan kecamatan,” jelasnya.
Dhenis juga menanggapi informasi warga terkait dugaan proyek Lapen tahun 2024 yang disebut-sebut baru dianggarkan pada tahun 2025.
Ia memastikan DPMD akan melakukan pengecekan lebih lanjut melalui koordinasi lintas sektor guna memastikan fakta di lapangan.
Hingga kini, masyarakat Desa Pakes dan publik luas masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab dugaan klaim sepihak atas proyek swadaya masyarakat tersebut. Transparansi dan akuntabilitas Dana Desa kembali menjadi sorotan utama. (md)

























