JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke sejumlah kepolisian atas dugaan penistaan dan penghinaan agama.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Sejumlah kelompok masyarakat melayangkan laporan hukum terhadap Pandji.
Di antaranya kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, laporan serupa juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026, dengan pelapor mengaku sebagai Aliansi Santri Nusantara Yogyakarta.
Pada hari yang sama, Polresta Malang turut menerima laporan dari pihak yang menyebut diri sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.
Meski laporan datang dari berbagai daerah, Mahfud MD menilai perkara tersebut sulit untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, materi komedi Pandji tidak memenuhi unsur penodaan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam podcast Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu (17/1/2026), Mahfud MD menjelaskan bahwa ketentuan penodaan agama di Indonesia masih mengacu pada Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa serta-merta diproses,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, dalam regulasi tersebut, penodaan agama baru dapat dikategorikan terjadi apabila seseorang menciptakan atau menyebarkan tafsir baru yang menyimpang dari ajaran pokok agama.
“Yang disebut menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dari tafsir utama yang dianut penganut agama bersangkutan. Di Indonesia, otoritasnya ada pada Majelis Ulama dan organisasi keagamaan. Biasanya ini menyangkut soal akidah,” jelasnya.
Mahfud menilai, jika suatu materi tidak menyentuh ranah tafsir keagamaan, maka tidak dapat serta-merta disebut sebagai penistaan agama.
Untuk memperjelas pandangannya, Mahfud MD mencontohkan sikap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika dirinya kerap dijadikan bahan lawakan, bahkan saat masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Waktu Gus Dur jadi Presiden, kelompok lawak pernah menjadikannya bahan candaan. Pakai kacamata hitam, pakai peci, jalan sambil meraba-raba karena buta, sampai nabrak mikrofon,” kenang Mahfud.
Dia menyebut, saat itu justru Gus Dur tidak merasa tersinggung sama sekali, meskipun banyak pihak di luar justru marah.
“Banyak yang marah, Banser, warga NU menganggap itu penghinaan. Tapi Gus Dur bilang tidak apa-apa, beliau tidak merasa dihina,” lanjut Mahfud.
Mahfud menegaskan, sikap tersebut menunjukkan bahwa tidak semua candaan atau kritik dapat dimaknai sebagai penghinaan atau penistaan.
Selain dugaan penistaan agama, Pandji juga disorot karena diduga menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, setelah menyebut sang Wapres terlihat mengantuk.
Menurut Mahfud MD, pernyataan semacam itu tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
“Kalau dibilang ‘maaf, kelihatannya mengantuk’, itu penghinaan apa, tidak bisa dianalogikan. Gus Dur yang jelas-jelas dianalogikan orang buta saja tidak merasa dihina,” pungkas Mahfud. (dpw)

























