JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.
Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem menyoroti adanya penyebutan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Nadiem, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan tidak memiliki keterkaitan dengan dirinya secara pribadi.
“Saya benar-benar terkejut angka itu bisa dimasukkan dalam dakwaan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
“Tidak ada satu rupiah pun uang tersebut yang masuk ke rekening atau kantong saya,” tegasnya.
Eksepsi ini diajukan sebagai respon atas dakwaan yang menuduh Nadiem terlibat dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga diwarnai kehadiran influencer DJ Donny, yang tampak hadir memberikan dukungan moral.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dj_donny pada Selasa (6/1/2026), Donny menyampaikan pandangannya bahwa persoalan kebijakan seharusnya ditempatkan pada ruang evaluasi, bukan pidana.
“Kalau ada kesalahan kebijakan, mestinya dievaluasi. Jangan langsung dikriminalisasi,” tulis DJ Donny.
Dalam unggahan tersebut, DJ Donny terlihat memegang poster bertuliskan “Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem”.
Tak hanya itu, suasana di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diwarnai aksi damai ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam tajuk “Solidaritas Orang Jalanan”.
Para driver Gojek tersebut menyuarakan harapan agar kasus yang menjerat Nadiem Makarim tidak dijadikan sarana kriminalisasi.
Mereka menilai Nadiem memiliki peran besar dalam membuka lapangan pekerjaan dan menopang ekonomi keluarga ojol di Indonesia.
“Ojol ada karena Nadiem,” teriak para driver saat menggelar aksi, Senin (5/1/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dpw)

























