Beranda Peristiwa RS Mata Jatim Terseret Kasus Dugaan Kelalaian Medis, Pasien Kehilangan Penglihatan

RS Mata Jatim Terseret Kasus Dugaan Kelalaian Medis, Pasien Kehilangan Penglihatan

IMG 20260105 WA0015

SURABAYA – Kasus dugaan kelalaian medis yang berujung kebutaan permanen kembali mengguncang dunia layanan kesehatan Jawa Timur.

Alain Tandiwijaya (49), anggota Departemen Pusat Usaha Pers PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), melaporkan dugaan malapraktik medis yang dialaminya setelah menjalani operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur.

Pengaduan itu disampaikan Alain kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, disertai sederet dokumen penting, mulai dari rekam medis RSMM tertanggal 4 Juni 2025 hingga surat keterangan dokter spesialis mata dari Jakarta Eye Center (JEC) per 24 Desember 2025.

Seluruh dokumen tersebut, ditambah pernyataan tertulis korban serta saksi, menguatkan dugaan adanya kesalahan medis serius yang berujung pada kebutaan permanen.

Merespon laporan itu, Hartanto Boechori langsung berkoordinasi dengan jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI. Rabu, 24 Desember 2025, ia mempercayakan pendampingan hukum kepada Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia, bersama Dr. Agus Prasetyo, S.H., M.H.

“Saya percayakan sepenuhnya pendampingan hukum korban kepada jajaran Depkumham PJI untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Timur,” tegas Hartanto.

Tak menunggu lama, pada Jumat, 26 Desember 2025, tim kuasa hukum resmi melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, terlapor dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesi.

Konsekuensinya, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga, termasuk pencabutan hak menjalankan profesi.

Tak hanya itu, laporan juga mengacu pada dugaan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 193 dan 440, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, terutama terkait hak pasien atas informasi medis yang jujur dan transparan atau informed consent.

Hartanto Boechori menegaskan, kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh berlarut-larut.

“Saya meminta Kapolda Jatim, Dirkrimum dan Dirkrimsus memberi atensi penuh. Penyidik harus tegas, lugas, segera menetapkan tersangka, melakukan penahanan, dan melimpahkan perkara ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kritik terbuka kepada institusi penegak hukum.

Menurut pengalamannya di lapangan, tanpa perhatian pimpinan, sebuah kasus berpotensi berbelok arah dan berlarut tanpa kepastian.

“Negara tidak boleh absen. MKDKI wajib bertindak tegas, begitu juga Kementerian Kesehatan, KKI, MKEK, hingga PERSI Jatim. Ini bukan semata urusan individu dokter, tetapi ujian serius sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab rumah sakit,” tegasnya.

Hartanto menekankan, RS Mata Masyarakat Jawa Timur tidak boleh lepas tangan.

“Ketika tindakan medis berujung laporan pidana, lalu dokumen medis baru terbit lima tahun kemudian, dan dokter hanya memberi alasan ringan ‘karena autoimun’ yang bahkan tak tertulis di keterangan medis publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Dia menambahkan, manajemen rumah sakit tak bisa berlindung di balik prosedur administratif semata.

“Keadilan medis hanya bermakna jika transparansi dan tanggung jawab ditegakkan. Kasus Alain harus menjadi alarm keras agar martabat profesi dokter dan rumah sakit tidak runtuh,” tandasnya.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik, PJI juga telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Didi Sungkono, menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai Alain adalah korban ketidakprofesionalan dokter.

“Korban buta seumur hidup, menanggung penderitaan seumur hidup, tapi hanya diberi alasan ‘gagal karena autoimun’. Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien, terutama informed consent. Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal,” tegasnya.

Berdasarkan surat pernyataan resmi korban, pada Agustus 2020 Alain menjalani operasi katarak di RSMM Jatim yang dinyatakan berhasil.

Setelah itu, ia diyakinkan oleh dr. Pardana untuk segera menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.

Korban disebut diyakinkan bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil. Namun kenyataan berkata lain.

Pasca operasi, Alain mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, peradangan berat, hingga akhirnya dinyatakan mengalami kerusakan permanen pada bola mata.

Ironisnya, menurut korban, tidak ada upaya medis darurat yang memadai untuk menyelamatkan matanya.

Dirinya hanya menerima penjelasan singkat bahwa kegagalan disebabkan oleh faktor autoimun.

Kecurigaan semakin menguat saat Alain menerima dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim tertanggal 4 Juni 2025. Dalam dokumen itu, tidak tercantum diagnosis autoimun, dan korban juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan klaim tersebut.

Catatan Redaksi:

Garis besar informasi dalam artikel ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, di Grup WhatsApp PJI, Senin (5/1/2026).