KEDIRI – Momen Natal 2025 membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Sebanyak 17 narapidana beragama Kristiani resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal, Rabu (25/12/2025), sebagai bentuk penghargaan negara atas kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi hanya diberikan kepada WBP dengan status narapidana, bukan tahanan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 WBP beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan.
Namun, hanya 17 narapidana yang dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Sementara itu, 4 narapidana Kristiani lainnya belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Seluruh penerima Remisi Natal tahun ini memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Rinciannya, 5 narapidana mendapat potongan hukuman 15 hari, 11 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 narapidana menerima pengurangan 1 bulan 15 hari.
Tidak ada WBP yang mendapatkan remisi 2 bulan maupun Remisi Khusus II (langsung bebas).
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi Warga Binaan.
“Total Warga Binaan beragama Kristiani ada 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima Remisi Khusus Natal 2025,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Warga Binaan, lanjutnya, akan tetap diberikan selama persyaratan hukum terpenuhi.
Melalui Remisi Khusus Natal ini, pihak Lapas berharap para Warga Binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat. (aj)

























