Beranda Hukrim KPU Kecolongan atau Main Mata, Heboh Anggota DPRD Kediri Agus Abadi Diduga...

KPU Kecolongan atau Main Mata, Heboh Anggota DPRD Kediri Agus Abadi Diduga Pakai Ijazah Bodong

IMG 20251221 WA0003

KEDIRI – Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi, tengah menjadi pusat skandal setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) membongkar tumpukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu untuk memuluskan langkahnya menuju kursi legislatif.

Skandal ini mencuat setelah AMI menemukan fakta-fakta administrasi yang dinilai tidak masuk akal dan menabrak logika hukum pendidikan di Indonesia.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, membeberkan bukti fatal terkait ijazah SMA Jaya Sakti Surabaya atas nama Agus Abadi tertanggal 10 Juni 1993.

Kejanggalan yang paling mencolok adalah penggunaan stempel sekolah yang baru berlaku pada tahun 2009.

Bagaimana mungkin sebuah dokumen tahun 1993 sudah menggunakan stempel dari masa depan.

Tak hanya soal stempel, ijazah tersebut juga ditemukan bersih dari sidik jari, sebuah elemen wajib yang menjadi pengaman utama keaslian dokumen negara.

Ironisnya, meski kejanggalan ini kasat mata, Agus Abadi tetap melenggang mulus dalam verifikasi KPU hingga resmi menjabat.

Dugaan ijazah bodong ini semakin tak terbantahkan setelah muncul klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Hasil penelusuran arsip menunjukkan nama Agus Abadi dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tidak pernah tercatat sebagai lulusan sekolah tersebut.

Bahkan, legalisir yang diklaim sebagai bukti keabsahan ijazah tersebut tidak pernah terdaftar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Ijazah tersebut tidak punya jejak administrasi sah sama sekali di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan,” tegas Baihaki Akbar.

Melihat bukti-bukti yang sudah terang benderang, AMI menuntut Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan Agus Abadi sebagai tersangka.

AMI memperingatkan agar tidak ada perlakuan khusus atau “karpet merah” bagi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selain jalur pidana, AMI juga mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera memecat AA dari keanggotaan partai.

Pembiaran terhadap kader yang menggunakan cara-cara kotor dinilai hanya akan merusak moral demokrasi dan menjatuhkan marwah partai di mata rakyat.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Tak hanya itu, jabatan mentereng sebagai wakil rakyat pun terancam copot secara tidak hormat karena melanggar UU Pemilu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Agus Abadi maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kediri masih memilih bungkam seribu bahasa terkait skandal yang kini menjadi buah bibir masyarakat tersebut. (jn)