Beranda Politik DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di FGD

DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di FGD

1765989552489 copy 1280x812

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro kian mematangkan langkah dalam menghadirkan payung hukum yang kuat bagi perlindungan perempuan dan anak.

Melalui Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), DPRD menghimpun berbagai masukan strategis dari lintas sektor, Rabu (10/12/2025).

FGD tersebut melibatkan Dinas P3AKB, akademisi Universitas Airlangga (UNAIR), organisasi masyarakat, lembaga peradilan, hingga perwakilan anak.

Forum ini menjadi ruang dialog penting untuk menyempurnakan substansi raperda agar benar-benar responsif terhadap persoalan nyata di lapangan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Bojonegoro dalam mewujudkan daerah yang aman, ramah, dan berpihak pada hak-hak perempuan dan anak, sejalan dengan status Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak.

Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menyampaikan bahwa Raperda P3A telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dengan demikian, seluruh tahapan persiapan perlu dilakukan secara matang sejak dini, termasuk penunjukan pemrakarsa dari pihak eksekutif.

“Raperda ini bertujuan mencegah kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku, sekaligus meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak. Semua itu hanya bisa tercapai dengan sinergi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah,” tegas Sudiyono.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai agar implementasi perda nantinya tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam merumuskan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif menjawab tantangan perlindungan di tingkat daerah. (aj)