Beranda Peristiwa Skandal Uji KIR Menguak, Bongkar Dugaan Permainan Oknum Dishub Blitar Malang

Skandal Uji KIR Menguak, Bongkar Dugaan Permainan Oknum Dishub Blitar Malang

IMG 20251217 WA0004

SURABAYA — Praktik kotor di balik layanan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) kembali mencuat ke permukaan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) membongkar dugaan kuat adanya mafia uji KIR di Jawa Timur yang dinilai telah mencederai keselamatan publik dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Dalam temuannya, AMI mengungkap adanya kendaraan yang dinyatakan lulus uji KIR meski tidak pernah hadir secara fisik di lokasi pengujian.

Dugaan tersebut mengarah pada manipulasi sistematis yang memungkinkan kendaraan tidak laik jalan tetap mengantongi dokumen resmi dan bebas beroperasi di jalan raya.

Modus yang terendus pun dinilai sangat kasar dan terang-terangan. Foto kendaraan yang sebelumnya telah diuji diduga digunakan ulang untuk “menghadirkan” kendaraan lain secara fiktif dalam sistem. Dengan trik ini, kendaraan tanpa pemeriksaan teknis tetap dinyatakan lolos uji KIR secara administratif.

AMI menilai praktik tersebut bukan cuma pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan serius yang berpotensi menelan korban jiwa.

Uji KIR seharusnya menjadi pagar terakhir negara dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

Namun ketika sistem ini disabotase dari dalam, maka kendaraan berisiko tinggi dilepas begitu saja ke ruang publik.

Lebih mengkhawatirkan, AMI menegaskan praktik semacam ini nyaris mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan penuh dalam proses pengujian.

Dugaan pun mengarah pada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berulang.

Atas dasar itu, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dinas Perhubungan Kota Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, hingga praktik curang dalam pelaksanaan uji KIR yang dinilai merugikan kepentingan publik secara luas.

AMI mendesak Kejati Jawa Timur agar tidak berhenti pada pemeriksaan petugas teknis lapangan semata.

Aparat penegak hukum diminta membongkar praktik ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat struktural, penanggung jawab unit, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari uji KIR fiktif.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa persoalan ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanah negara.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Kejati Jawa Timur harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum Dishub yang bermain di balik kewenangan,” tegas Baihaki.

AMI juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak bisa lepas tangan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Dinas Perhubungan kabupaten/kota, Pemprov Jatim didesak segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh.

AMI meminta Gubernur Jawa Timur segera memerintahkan audit internal terhadap sistem uji KIR di Kota Blitar dan Kabupaten Malang, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara oknum yang diduga terlibat. Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak diintervensi.

Menurut AMI, sikap pasif pemerintah provinsi hanya akan memperkuat kesan pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di sektor transportasi darat. Jika dibiarkan, uji KIR fiktif berpotensi menjadi praktik lazim dan menyebar ke daerah lain.

“Pembinaan dan pengawasan adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika Pemprov Jatim hanya menunggu proses hukum, itu sama saja membuka ruang pembiaran. Ini preseden buruk,” tambah Baihaki.

AMI menegaskan, membiarkan praktik uji KIR fiktif sama artinya dengan melegalkan kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas di jalan raya. Oleh karena itu, penindakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai mutlak diperlukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta wibawa penegakan hukum di Jawa Timur. (sh)