TUBAN — Aroma tak sedap dugaan praktik mafia pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia di wilayah Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur semakin menyengat.
Aksi ilegal yang merugikan negara ini kembali terjadi di Jalan Raya Rengel–Pakah, tepatnya di kawasan Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, pada Jumat (28/11/2025) dini hari lalu.
Namun ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga beroperasi dengan “perlindungan istimewa”.
Kabel telekomunikasi Telkom merupakan aset negara yang tidak boleh dirusak apalagi dicuri, sekalipun sudah tidak difungsikan. Maka, pencurian tersebut secara hukum wajib ditindak keras, tanpa pandang bulu.
Menurut sumber internal Telkom, kabel yang dicuri merupakan jenis KTTL (Kabel Tanah Tanam Langsung) dengan kapasitas beragam, mulai dari 10 pair hingga 400 pair.
Lebih mencengangkan lagi, titik koordinat kabel tersebut hanya diketahui pegawai internal Telkom, sehingga muncul dugaan kuat adanya keterlibatan orang dalam.
“Tidak sembarang orang tahu lokasi persis kabel ini. Itu sebabnya dugaan keterlibatan pihak internal sangat masuk akal,” ungkap seorang pegawai Telkom yang namanya minta tidak dipublikasikan, Senin (1/12/2025).
Diketahui, wilayah Tuban berada di bawah Telkom Divisi Regional Madiun.
Sebelumya, saksi di lokasi menyebutkan, aksi pencurian dilakukan oleh sekitar tujuh orang yang bekerja rapi dan cepat.
Mereka menggali, memotong, kemudian menarik kabel menggunakan truk, sebuah metode yang lazim dilakukan kelompok pencuri berpengalaman.
“Mereka datang malam hari, menggali cepat, lalu menarik kabel panjang-panjang dengan truk. Terlihat seperti pekerjaan yang sudah sering dilakukan,” ujar sumber warga sekitar lokasi.
Yang menimbulkan kecurigaan publik adalah minimnya respon dari Polres Tuban, meski informasi tentang pencurian ini sudah ramai diperbincangkan sejak beberapa hari lalu.
Para pelaku tetap bebas tanpa proses hukum apa pun.
Muncul dugaan bahwa terjadi “transaksi senyap” alias suap, sehingga kasus pencurian aset negara ini seperti sengaja dibiarkan.
“Ini tamparan keras bagi lembaga penegak hukum. Hukum seperti bisa diperjualbelikan, pelaku kejahatan kelas kakap bisa melakukan kriminal sesuka hati,” keluh warga.
Lebih mengejutkan lagi, santer isu yang menyebut adanya keterlibatan oknum TNI berinisial Y, yang diduga menjadi salah satu aktor di balik jaringan pencurian tersebut.
Jika benar, skandal ini bukan hanya soal pencurian, tapi potensi keterlibatan aparat negara yang justru melindungi mafia.
“Kalau ada oknum aparat ikut bermain, itu bukan hanya pelanggaran etik, itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegas Bambang salah satu tokoh masyarakat.
Kasus yang terkesan sengaja dipetieskan ini membuat publik menaruh curiga bahwa ada pihak kuat yang mencoba menutup-nutupi.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan memberikan pesan berbahaya, bahwa mafia kabel bisa tetap beroperasi meski berada tepat di bawah hidung aparat penegak hukum.
Publik menuntut Kapolri dan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan internal kepolisian dan oknum berseragam.
Apabila terbukti, masyarakat menuntut:
1. Pemecatan tidak hormat bagi oknum yang terlibat.
2. Proses pidana hingga ke pengadilan.
3. Penyitaan harta kekayaan yang diduga berdasar hasil suap dan kejahatan.
Keadilan tidak boleh hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mafia yang punya uang dan koneksi.
“Kapolri harus buktikan bahwa hukum masih tegak lurus, bukan tunduk pada lambaian uang,” tegas masyarakat. (aj)

























