Beranda Hukrim Somasi Diabaikan, Kasus Dugaan Penipuan Mobil Mencuat ke Polda Jatim

Somasi Diabaikan, Kasus Dugaan Penipuan Mobil Mencuat ke Polda Jatim

IMG 20251130 WA0009

SURABAYA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali menyeruak di Jawa Timur. Seorang wanita bernama Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur usai mengabaikan dua kali somasi dari korban.

Laporan tersebut dibuat oleh Erna Prasetyowati, pensiunan guru asal Surabaya, pada Minggu (30/11/2025) setelah berbagai upaya penyelesaian secara baik-baik tak kunjung direspons. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Erna, Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., mengungkapkan bahwa somasi pertama dikirimkan pada 30 Oktober 2025, dan somasi kedua pada 6 November 2025.

Keduanya memberi tenggat waktu tujuh hari agar Ikke mengembalikan satu unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 bernopol L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna.

Namun hingga batas waktu habis, Ikke tak menunjukkan itikad baik.

Sebelum somasi dilayangkan, Erna dan Putri sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pada 12 Oktober 2025, keduanya mendatangi rumah Ikke. Mereka menunggu empat jam, mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, namun yang muncul hanya ibu dari terlapor.

Ikke bahkan sempat berjanji akan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025, tapi janji itu tak pernah ditepati.

“Hingga hari terakhir, tidak ada itikad baik. Karena itu laporan resmi ke Polda Jatim kami ajukan,” jelas Dodik.

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Erna dikenalkan kepada Ikke oleh seseorang bernama Nurul, yang mengklaim terlapor bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan Erna.

Ikke kemudian menawarkan skema pembelian mobil secara kredit melalui Dealer Honda Bintang Madiun. Pengajuan dilakukan atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Putri membayar uang muka Rp 83 juta, yang ditransfer langsung ke rekening Ikke.

Pada 11 Oktober 2025, mobil resmi diserahkan oleh dealer di kawasan Tidar, Surabaya namun hanya sebentar berada di tangan Putri. Mobil itu langsung dibawa pergi oleh Ikke dengan dalih akan membantu membayar angsuran.

Faktanya, November 2024 – Juni 2025: Angsuran sebesar Rp 8.195.000 tetap dibayar Putri, bukan Ikke.

Juli 2025: Ikke mengaku mobil telah ia gadaikan senilai Rp 125 juta.

Erna dan Putri memberi Rp 50 juta untuk menebus mobil, sisanya Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.

Setelah ditebus, mobil tetap tidak dikembalikan dan tetap dikuasai Ikke.

Lebih parah lagi, uang angsuran yang ditransfer Putri ke Ikke tidak dibayarkan ke leasing, hingga tunggakan mencapai empat bulan.

Debt collector pun mendatangi sekolah Putri dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya.

Saat diminta bertanggung jawab, Ikke justru mengirimkan pesan berisi ancaman, intimidasi, dan meminta uang tambahan dengan alasan pelunasan.

Atas rangkaian tindakan tersebut, kuasa hukum melaporkan Ikke dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP — Penipuan dan Pasal 372 KUHP — Penggelapan.

Semua barang bukti termasuk dokumen transaksi dan screenshot percakapan WhatsApp telah dilampirkan secara lengkap.

“Kami berharap Polda Jatim segera memproses laporan ini demi keadilan bagi klien kami,” tegas Dodik.

Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan awal dan menjadi perhatian publik, mengingat modus serupa kerap terjadi dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan pribadi. (aj)