Beranda Daerah Pengawasan Amburadul, Pagar SDN Pejambon Bojonegoro Jadi Tanda Tanya

Pengawasan Amburadul, Pagar SDN Pejambon Bojonegoro Jadi Tanda Tanya

1763190688448 copy 1280x806

BOJONEGORO – Proyek pembangunan pagar di SDN 1 Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, kembali memantik kritik pedas dari masyarakat. Pekerjaan fisik yang sudah berjalan sekitar dua minggu itu diduga kuat melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, karena tidak memasang papan informasi proyek sejak hari pertama pengerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut membuat publik menaruh curiga terhadap asal-usul anggaran, nilai kontrak, identitas pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas yang seharusnya wajib diketahui masyarakat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini sangat merugikan publik.

“Kami berhak tahu berapa anggarannya, sumber dananya apa, dan kapan selesainya. Kalau dari awal saja disembunyikan begini, masyarakat mau mengawasi apa,” keluhnya.

Ketika awak media melakukan pengecekan lapangan, beberapa pekerja yang ditemui justru memberikan jawaban yang semakin menambah tanda tanya besar.

“Nggak tahu mas, kami cuma disuruh kerja. Nama CV, mandor, atau konsultan pengawas juga nggak ngerti,” ujar salah satu pekerja.

Pengakuan tersebut makin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa pengawasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur standar pekerjaan pemerintah.

Aktivis Bojonegoro, Bambang, angkat bicara menyoroti dugaan kelalaian konsultan pengawas yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

“Kalau konsultan pengawas bekerja sesuai fungsi, hal mendasar seperti papan informasi proyek tidak mungkin hilang. Ini jelas ada ketidakwajaran,” tegas, Sabtu (15/11/2025).

Bambang mengingatkan bahwa aturan mengenai transparansi sudah sangat jelas.

Dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib memasang papan informasi pada setiap pekerjaan fisik.

Isi papan tersebut juga tidak boleh sembarangan harus mencantumkan nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, dan durasi pekerjaan.

“Tanpa papan proyek, publik wajar curiga. Ini bisa mengarah pada pelanggaran administrasi bahkan potensi penyimpangan,” lanjutnya.

Ia juga mendesak Bupati Bojonegoro untuk menindak tegas dinas terkait yang dianggap gagal melakukan pengawasan.

Kondisi ini menciptakan gelombang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek pendidikan. Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka dan akuntabel agar tidak muncul spekulasi liar mengenai penggunaan anggaran.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih banyak proyek pemerintah desa maupun dinas yang mengabaikan keterbukaan informasi, padahal hal itu merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan tidak anti-kritik. (aj)