Beranda Daerah Proyek Gelap Bojonegoro Disorot, Tak Transparan, Keselamatan Pekerja Diabaikan

Proyek Gelap Bojonegoro Disorot, Tak Transparan, Keselamatan Pekerja Diabaikan

F684a1e7 0010 49e0 bd70 ab8950999bef

BOJONEGORO — Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di kawasan Jalan Raya PUK, Dusun Jati Cilik, Desa Penganten, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek yang disebut-sebut dibiayai dari anggaran pemerintah itu tidak dilengkapi papan nama proyek seperti yang diwajibkan dalam aturan resmi.

Di lokasi, tak satu pun papan informasi terlihat. Tidak ada keterangan soal nilai anggaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, maupun nama kontraktor pelaksana.

Padahal, aturan sudah jelas: setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan informasi proyek secara terbuka.

Hal ini jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pemasangan papan proyek pada setiap kegiatan yang dibiayai negara.

Tak hanya persoalan transparansi, pelaksanaan proyek juga dinilai ceroboh dan mengabaikan keselamatan kerja (K3). Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Bahkan, pengawas proyek pun tampak tak memperhatikan standar keamanan kerja.

Salah satu pekerja di lokasi, Rizal, mengaku tidak tahu banyak soal detail proyek tersebut.

“Saya cuma disuruh Mas Irul untuk ngawasi di sini. Katanya proyek dari PU Bina Marga, dikerjakan sekitar seminggu ini. Tapi saya nggak tahu CV-nya siapa,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (30/10/2025).

Kendala transparansi dan lemahnya pengawasan inilah yang kemudian mengundang reaksi keras dari Ketua Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas), Bambang Setyawan.

Ia menegaskan, kontraktor wajib memasang papan proyek sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik.

“Kalau papan proyek tidak dipasang, berarti mereka sudah melanggar aturan dan patut diduga ada penyimpangan terhadap RAB (Rencana Anggaran Biaya),” tegas Bambang.

Sementara itu, aktivis pengawas proyek, Imam, turut menyoroti aspek keselamatan kerja. Menurutnya, pekerja berhak mendapatkan perlindungan K3, apalagi proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah.

“Miris melihat pekerja tanpa helm dan rompi di proyek pemerintah. Ini jelas pelanggaran terhadap prinsip K3,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor bernama Pak Dwi yang disebut sebagai pelaksana proyek belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp.

Kasus proyek tanpa papan nama seperti ini seolah menjadi potret buruk pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah, di mana transparansi dan keselamatan kerja sering kali diabaikan demi mengejar target fisik semata. (aj)