Beranda Infotaiment Warga Lamongan Marah, SPBU Karangtinggil Jual BBM Oplosan, Mesin Rusak dan Kepercayaan...

Warga Lamongan Marah, SPBU Karangtinggil Jual BBM Oplosan, Mesin Rusak dan Kepercayaan Hancur

09183270 6ffa 4277 a4ef c85d1279b0a4

LAMONGAN — Suasana panas meledak di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (27/10/2025), setelah warga menuding SPBU Karangtinggil menjual BBM oplosan yang merusak mesin kendaraan.

Amarah warga pun memuncak, menuding pengelola SPBU telah mempermainkan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

Bahan bakar yang dijual dengan label Pertalite itu dinilai jauh dari standar. Warga mengaku, cairan berwarna aneh dengan aroma tajam dan tak lazim membuat motor mereka brebet, ngadat, bahkan mogok total beberapa menit setelah pengisian.

“Aromanya bukan seperti Pertalite asli. Motor saya langsung mati begitu diisi. Ini jelas bukan BBM murni,” ungkap DY, warga setempat dengan nada kesal.

Bukan hanya DY, puluhan pengendara lain juga melapor mengalami hal serupa. Mereka menduga, SPBU Karangtinggil sengaja mencampur bahan bakar dengan cairan lain untuk meraup keuntungan lebih besar.

“Kalau mereka tahu kualitasnya jelek tapi tetap dijual, itu bukan kelalaian, tapi penipuan,” tegas AZ, pelanggan lain yang marah besar.

Kecurigaan warga makin menguat setelah salah satu karyawan SPBU buka suara. Ia menyebut bahwa pasokan BBM diambil dari daerah Tuban, bukan dari jalur resmi Pertamina.

Temuan ini mengarah pada dugaan praktik manipulasi distribusi dan percampuran bahan bakar secara ilegal.

Ironisnya, meski mengetahui kualitas bahan bakar bermasalah, pihak pengelola tetap membuka SPBU dan melayani masyarakat.

Warga menilai tindakan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap kepercayaan konsumen dan pengabaian keselamatan publik.

“Kalau SPBU ini dibiarkan buka, berarti pemerintah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil,” tambahnya.

Amarah warga kini berubah menjadi tuntutan keras kepada Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar segera menindak tegas pengelola SPBU Karangtinggil.

Mereka meminta izin operasional dicabut dan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa kompromi.

Secara hukum, perbuatan tersebut bisa dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu. Pelanggaran pasal ini bisa berujung penjara 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Kasus SPBU Karangtinggil kini menjadi simbol betapa keserakahan segelintir pengusaha bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat.

Di tengah kondisi ekonomi sulit, tindakan seperti ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

“Rakyat sudah cukup sabar. Tapi kalau terus ditipu, kami tidak akan diam lagi,” ancamnya.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus dugaan BBM oplosan di SPBU Karangtinggil viral di media sosial. Video warga yang memperlihatkan bahan bakar berwarna aneh dan kendaraan mogok beredar luas, menimbulkan gelombang kecaman publik.

Jika terbukti benar ada praktik kecurangan, warga mendesak agar SPBU Karangtinggil ditutup permanen dan pelaku dijadikan contoh keras agar kejadian serupa tak terulang di Lamongan maupun daerah lain. (Bup)