TULUNGAGUNG – Dua warung miras yang dikenal dengan sebutan Sarseng 1 di Ringinpitu, Rejoagung, dan Sarseng 2 di Desa Ngujang, Kabupaten Tulungagung, diduga bebas berjualan minuman keras (miras) tanpa takut aparat penegak hukum.
Pantauan pada Senin (27/10/2025) menunjukkan, kedua warung tersebut beroperasi terang-terangan seolah tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan miras.
Di lokasi, penjualan miras dilakukan secara terbuka. Warga menyebut, berbagai jenis arak dengan tiga warna, tutup botol putih, merah, dan hitam, dijual bebas dengan kadar alkohol berbeda-beda.
Tak hanya itu, minuman beralkohol merek KW juga tersedia dalam berbagai varian, bahkan banyak yang tidak memiliki label resmi dari Bea Cukai.
Ironisnya, penjualan tidak hanya dilakukan langsung di warung, tetapi juga melalui pesanan online, sehingga jangkauan konsumennya semakin luas.
Situasi ini memperlihatkan seolah-olah aparat penegak hukum dan penegak Perda “menutup mata” terhadap praktik ilegal yang sudah berlangsung lama.
Yang lebih mengejutkan, sejumlah warga menduga keberanian pemilik warung Sarseng bukan tanpa alasan.
Ada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat Polres Tulungagung yang memberikan “beking” terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dengan adanya dugaan ini, wajar bila masyarakat menilai penegakan hukum di Tulungagung kini tidak lagi berpihak kepada keadilan, melainkan pada kepentingan tertentu.
“Kalau tempat seperti itu dibiarkan, generasi muda Tulungagung bisa rusak. Anak muda banyak yang ikut minum, sementara aparat seperti diam saja,” ungkap Wito salah satu warga.
“Bahkan sudah banyak warga yang resah, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali,” imbuhnya geram.
Warga juga menilai maraknya penjualan miras liar ini berpotensi memicu peningkatan angka kriminalitas.
Kondisi mabuk akibat miras sering kali berujung pada tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan.
Selain itu, moral generasi muda ikut terancam, karena warung tersebut kerap ramai dikunjungi oleh remaja dan pemuda yang ingin “menikmati malam” dengan minuman keras.
Ketiadaan tindakan tegas dari aparat membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah Perda hanya berlaku di atas kertas? Mengapa penegakan hukum bisa tumpul ke bawah, namun tajam ke atas.
Warga Tulungagung berharap Kapolres Tulungagung turun langsung menertibkan warung miras tersebut, bukan justru membiarkannya tetap beroperasi di bawah dugaan perlindungan oknum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum dalam aktivitas penjualan miras ilegal itu.
Saat dikonfirmasi, KBO Narkoba Polres Tulungagung hanya menjawab singkat bahwa dirinya “sedang sibuk kegiatan”, tanpa menjelaskan lebih lanjut soal penanganan pelanggaran miras di wilayah hukum Tulungagung. (Sdr)

























