BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda KTR, Jumat (24/10/2025).
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten, serta Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang secara langsung menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” tegas Bupati Wahono di hadapan forum paripurna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan Raperda KTR adalah untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi rokok di ruang publik serta melindungi masyarakat dari paparan asap yang berbahaya bagi kesehatan.
Kawasan Tanpa Rokok akan diterapkan di berbagai tempat vital, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan melalui peraturan lebih lanjut.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mewujudkan Bojonegoro yang sehat, bersih, dan bebas dari ancaman paparan asap rokok. Mari bersama-sama kita wujudkan Bojonegoro yang bahagia, sehat, dan peduli terhadap generasi masa depan,” tutur Bupati Wahono.
Usai penyampaian nota penjelasan, Bupati Setyo Wahono juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas dukungan, masukan, serta tanggapan konstruktif terhadap rancangan peraturan tersebut.
“Atas seluruh pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semua pendapat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati Wahono.
Bupati Wahono menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok memerlukan dukungan semua pihak mulai dari DPRD, perangkat daerah, hingga masyarakat.
Ia berharap, pembahasan lanjutan Raperda KTR dapat berjalan dengan semangat kolaboratif dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Langkah ini bukan hanya soal aturan, tapi soal komitmen moral kita bersama untuk melindungi kesehatan publik,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro ini menandai langkah penting menuju Bojonegoro bebas asap rokok, dengan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Jika disetujui, Raperda KTR ini akan menjadi landasan hukum bagi upaya menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Bojonegoro dari segala lapisan. (aj)

























