Beranda Daerah Sumbangan Jadi Beban, Wali Murid SMAN 1 Jatirogo Tuban Keluhkan Dugaan Pungli...

Sumbangan Jadi Beban, Wali Murid SMAN 1 Jatirogo Tuban Keluhkan Dugaan Pungli di Sekolah

Ad612c18 770e 42e5 ad57 4e75e6f0a6c0

TUBAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng, dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kembali mencuat di SMAN 1 Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Dugaan ini muncul setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan dengan nominal bervariasi yang ditetapkan dalam rapat komite sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang dipungut dari orang tua siswa disebut mencapai, Kelas X: Rp 1.900.000,Kelas XI: Rp 2.200.000,Kelas XII: Rp 1.500.000.

Menurut keterangan yang beredar, dana tersebut diklaim digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler serta honor guru non PNS. Namun, wali murid menilai pungutan tersebut memberatkan dan cenderung tidak transparan.

Salah satu wali murid, Karti, mengungkapkan rasa kecewanya kepada media. Ia mengaku terpaksa membayar karena takut dampaknya pada anaknya di sekolah.

“Saya sebenarnya sangat keberatan, tapi kalau protes takut anak saya nanti diperlakukan beda. Dari situ saja sudah terasa ada tekanan. Ini sudah bisa dibilang pungli,” ujar Karti dengan nada kesal, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Untung, selaku Humas SMAN 1 Jatirogo, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun ia berdalih bahwa sumbangan tersebut tidak bersifat wajib.

“Benar, memang ada kesepakatan di rapat komite. Tapi ini bukan paksaan. Bayarnya seikhlasnya, sak nduwene duwet, tidak harus sesuai nominal yang disebutkan,” jelasnya.

Meski begitu, pernyataan tersebut tak sepenuhnya menenangkan para wali murid. Banyak dari mereka menilai, istilah “tidak wajib tapi diumumkan nominalnya” justru menimbulkan kesan sumbangan itu bersifat memaksa.

Praktik pungutan di sekolah negeri sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak sekolah atau komite yang terbukti melakukan pungli bisa dijerat dengan Pasal 12E UU Tipikor, dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, serta Pasal 423 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara bagi aparatur sipil negara yang menyalahgunakan jabatan.

Melihat situasi yang berkembang, banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk turun langsung memeriksa dugaan pungli di SMAN 1 Jatirogo Tuban.

Langkah tegas dinilai penting agar tidak ada lagi praktik serupa yang mencederai dunia pendidikan. “Sekolah seharusnya jadi tempat belajar, bukan tempat pungutan. Kalau benar terbukti, harus ada sanksi tegas,” ujar Warno salah satu pemerhati pendidikan di Tuban.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dana dan sumbangan sekolah, terutama di sekolah negeri.

Masyarakat berharap agar transparansi dan kejujuran benar-benar diterapkan, agar pendidikan tidak lagi menjadi beban, tapi harapan bagi semua keluarga. (Er)