NGANJUK — Dugaan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk kembali mencuat. Hanya selang beberapa jam setelah penindakan oleh Tim Resmob Polres Nganjuk yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sukoco, aktivitas sabung ayam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, kembali bergeliat.
Fenomena ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, benarkah aparat benar-benar serius memberantas perjudian, atau hanya sekedar razia seremonial.
Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan bahwa lokasi sabung ayam yang sempat disisir petugas kini kembali ramai didatangi pemain dan penonton. Kegiatan tersebut bahkan berlangsung terbuka tanpa rasa takut, seolah tak pernah ada penindakan sebelumnya.
Masyarakat sekitar mulai bersuara lantang mempertanyakan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayahnya.
“Kalau baru dirazia kemarin terus sekarang buka lagi, ya percuma saja. Itu berarti razia hanya formalitas,” keluh seorang warga setempat yang berinisial IM, Rabu (8/10/2025).
Kemarahan publik makin membesar setelah beredar kabar bahwa lokasi sabung ayam tersebut sudah berulang kali dirazia, namun tak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Dugaan adanya pembiaran pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
“Kalau dibiarkan begini, ya jangan salahkan kalau masyarakat berpikir ada yang melindungi. Masa baru sehari razia, sudah buka lagi,” ujar Rofik salah satu tokoh masyarakat Sugihwaras dengan nada kecewa.
Tim media mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada aparat setempat. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Wakapolres Nganjuk hanya membalas singkat, “Siap, kami akan tindak lanjuti.”
Namun ketika tim mendatangi Polsek Bagor, Kapolsek dikabarkan tidak berada di tempat. Salah satu anggota SPK, Herman, yang sebelumnya ikut dalam razia, memberikan jawaban yang terkesan enggan menanggapi serius.
“Kemarin sempat sepi setelah razia, tapi soal besok buka lagi atau tidak, saya tidak tahu. Tanya langsung ke Pak Kapolsek saja,” ucapnya singkat.
Pernyataan ini membuat publik semakin ragu akan keseriusan penegakan hukum di tingkat wilayah. Padahal, sabung ayam secara jelas masuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Melihat indikasi lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran, tim media ini menyatakan akan segera mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi Presisi Polri.
“Kami akan membuat laporan resmi agar kasus ini ditindak secara serius dan terbuka. Jika benar sudah dilakukan razia, mengapa lokasi sabung ayam masih bisa beroperasi bebas hanya beberapa jam setelahnya,” tegasnya.
Pimpinan redaksi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan dan realita.
“Kami menghargai kinerja aparat, tapi fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Aktivitas sabung ayam tetap berjalan, bahkan makin ramai,” tambahnya.
Masyarakat kini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap aparat di bawahnya yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian.
Sebab, dalam berbagai kesempatan, Kapolri secara terbuka telah menginstruksikan agar jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
Namun kenyataannya, di lapangan justru muncul kesan bahwa perintah tersebut tak digubris.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada kepolisian. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar IM menambahkan.
Kembalinya arena sabung ayam hanya beberapa jam pasca razia membuat publik menduga ada unsur “main mata” antara pelaku dengan oknum aparat.
Pasalnya, di berbagai daerah, praktik serupa seringkali dibiarkan selama tidak menimbulkan konflik terbuka sebuah pola yang berpotensi mencoreng citra kepolisian di mata publik.
“Kalau benar ada koordinasi di balik layar, ini bukan lagi soal perjudian, tapi soal moralitas dan integritas aparat,” kata Bambang seorang pemerhati hukum.
Kasus Sugihwaras kini menjadi ujian nyata bagi Polres Nganjuk. Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekedar janji tindak lanjut.
Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, publik diyakini akan melanjutkan laporan ke tingkat Polda Jawa Timur bahkan Propam Mabes Polri.
“Keadilan tidak akan datang kalau penegak hukumnya tidur,” tutup tim media. (Jun)