NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi gemilang. Dalam satu hari saja, dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, pada Sabtu (4/10/2025).
Dua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk adalah MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri.
Keduanya ditangkap dalam operasi terpisah, hasil pengembangan informasi dari masyarakat melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” dan panggilan darurat 110.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang membantu aparat mengungkap kasus peredaran sabu ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tidak tinggal diam. Setiap laporan yang masuk menjadi bukti nyata kepedulian warga terhadap bahaya narkoba. Polres Nganjuk akan terus bergerak menindak tegas para pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Henri.
Dari tangan MR (33), polisi menyita 0,51 gram sabu, bungkus rokok sebagai wadah sabu, sepeda motor Suzuki Satria F, dan satu unit ponsel.
Sementara dari MF (55), petugas menemukan 0,25 gram sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), korek gas, ponsel, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di waktu dan tempat berbeda berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dari hasil penyelidikan, MR memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih buron (DPO). Sedangkan MF mengaku mengedarkan sabu di kawasan Tanjunganom. Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Sugiarto.
Penangkapan dua pengedar ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran narkoba lintas daerah, terutama jaringan yang menghubungkan Nganjuk, Kediri, dan Jombang.
Polisi memastikan upaya pemberantasan akan terus berlanjut hingga ke akar jaringan.
Kapolres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Laporan dapat dikirim melalui layanan WhatsApp “Lapor Kapolres Nganjuk” di nomor 081151110110 atau melalui telepon darurat 110 bebas pulsa.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama agar Nganjuk benar-benar bersih dari peredaran sabu,” pungkas AKBP Henri. (Jun)